Musi Rawas, VNM— Yayan Andika Saputra bin Marzuki, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas, mengeluhkan proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lamban.
Yayan mengaku resah karena perkara yang dilaporkannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
Menurut informasi yang disampaikannya, penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali. Namun, menurut Yayan, terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah mengetahui bahwa sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan perkembangan perkara ini,” ujar Yayan.
Ia berharap penyidik dapat segera melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, ketidakjelasan perkembangan perkara membuat dirinya sebagai pelapor merasa resah.
Yayan juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai langkah selanjutnya setelah dua kali pemanggilan terhadap terlapor tidak dihadiri.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Polres Musi Rawas, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penyidik/penyidik pembantu akan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 atau Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut. Vox News Media membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak terlapor maupun Polres Musi Rawas terkait pemberit 0aan ini.
(Red)











Komentar