Jakarta. VNM- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan terkait sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang akan dilanjutkan maupun diperluas pada tahun 2027. Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan serta kebutuhan anggarannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program-program yang telah berjalan pada tahun ini dipastikan kembali bergulir pada 2027.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan pada 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah bakal melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta. Selain program magang, pemerintah juga meneruskan program vokasi dengan target menjangkau 300 ribu orang.
Pemerintah turut melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Skema penerima insentif ini dipastikan meluas pada 2027.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Kalau yang sekarang diberikan kepada sektor padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah bersama Menteri Keuangan sedang membahas penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Pada sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dilanjutkan pada 2027. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar, serta skema fasilitas rumah berharga hingga Rp 5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp 2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta. Melalui skema baru tersebut, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen untuk rumah berharga hingga Rp 500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi pelaku UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan harga rumah yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta,” kata Airlangga.
Pemerintah turut mematangkan kelanjutan perlindungan bagi pekerja, meliputi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat tersebut disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih difinalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah menyiapkan penyesuaian standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN. Standar tingkat kemurnian yang semula 99,99 persen akan disesuaikan menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.
Airlangga menambahkan, seluruh regulasi teknis disiapkan pada kuartal IV/2026 agar program dapat segera diumumkan dan dilaksanakan. Sementara alokasi dana masih dalam proses penyisiran.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp 31 triliun,” ujar Airlangga.











Komentar