Jakarta, VNM- Praktik pungutan fee percepatan haji khusus tahun 2024 terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan bahwa nilai fee percepatan tersebut mencapai USD 3.000 untuk setiap calon jemaah haji khusus.
Keterangan itu disampaikan Juahir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai aliran dana kuota tambahan haji 2024.
“Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar (USD) 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?” tanya jaksa di ruang sidang dikutip melalui detikNews.
“Iya, benar,” jawab Juahir.
Jaksa kemudian mendalami istilah yang digunakan dalam permintaan dana tersebut.
“Bahasanya seperti apa saat itu?” tanya jaksa.
“Bahasanya iya, biaya (USD) 3.000,” ujar Juahir merespons.
Juahir menjelaskan bahwa informasi terkait fee percepatan haji khusus sebesar USD 3.000 itu awalnya ia dapatkan dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih. Meski demikian, Juahir mengaku tidak mengetahui teknis mekanis pengumpulan fee tersebut.
Selain persoalan fee percepatan, Juahir mengakui pernah diperintahkan oleh Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, untuk menerima uang tunai pecahan dolar AS dari perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US Dollar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US Dollar?” cecar jaksa.
“Benar,” jawab Juahir.
Juahir turut mengungkapkan perintah lain dari Sekretaris Jenderal Kesthuri saat itu, Usman Jasad, untuk mencairkan uang dalam bentuk dolar AS dari rekening Kesthuri. Namun, Juahir mengaku tidak mengetahui peruntukan maupun latar belakang dari penarikan uang tersebut.
Tak hanya itu, Juahir menerangkan bahwa dirinya juga pernah diminta oleh Asrul Azis Taba untuk menarik uang tunai sebesar USD 41.000 dari rekening asosiasi. Dari total penarikan tersebut, sebesar USD 10.000 diserahkan kepada seseorang bernama Rayyan, sedangkan sisanya dikembalikan kepada Asrul.
“Apakah Bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan L sebesar 10.000 US Dollar?” tanya jaksa penuntut umum.
“Benar,” kata Juahir.
“Itu atas permintaan siapa?” tanya jaksa kembali.
“Itu permintaan atas Pak Asrul Azis Taba,” tegas Juahir.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) terkait dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu:
- Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba;
- Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Proses persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengurai skema penyelewengan dana dan pembagian kuota haji tambahan.











Komentar