Menu ✖

Mode Gelap
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas Desak Wali Kota Evaluasi Camat, LPS: Hak Warga Harus Lebih Prioritas dari Kepentingan Kapirtalis

Berita Nasional · 1 Oct 2026 11:54 WIB ·

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas


					Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas Perbesar

Jakarta, VNM- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan tanggapan terkait penertiban berupa pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ombudsman berharap langkah penertiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku agar tidak memicu persoalan hukum baru di kemudian hari.

Anggota Ombudsman RI, Manager Nasution, mengingatkan agar proses pembongkaran fasilitas ilegal tersebut berjalan sesuai prosedur.

“Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata Manager Nasution kepada wartawan, Kamis (1/10/2026) dikutip melalui detikNews.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI lainnya, Partono, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah merupakan salah satu bentuk saran perbaikan yang diberikan Ombudsman kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menurutnya, masih ada sejumlah rekomendasi lain yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenimipas.

“Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan,” ujar Partono.

Partono menegaskan bahwa Ombudsman akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.

“Kami tentu akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang kami sampaikan ke Imipas,” katanya.

Lebih lanjut, Partono memaparkan sejumlah rincian saran perbaikan yang diberikan kepada pihak kementerian. Salah satunya adalah permintaan untuk menggelar investigasi mendalam terkait proses awal berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut di dalam area lapas.

“Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut,” ujarnya.

Selain investigasi, Ombudsman mendesak adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemasyarakatan, baik yang berlangsung di Lapas Cibinong maupun di seluruh lapas lain di Indonesia.

“Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia,” sambung Partono.

Mengenai potensi pelanggaran oleh oknum internal, Ombudsman meminta Kemenimipas menjatuhkan sanksi yang tegas bagi petugas yang terbukti melanggar aturan. Mekanisme pengawasan internal juga diminta untuk diperkuat dan dijalankan secara rutin serta melekat oleh Inspektorat Jenderal maupun Kantor Wilayah Pemasyarakatan.

“Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan,” jelasnya.

Di samping pembenahan internal, Ombudsman menyoroti pentingnya pemahaman para petugas lapas terhadap regulasi pengawasan eksternal. Langkah ini dinilai krusial agar insiden penolakan terhadap inspeksi oleh Ombudsman maupun lembaga pengawas eksternal lainnya tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Memperkuat pemahaman petugas lapas terkait dengan regulasi pengawasan eksternal agar tidak terulang kembali penolakan inspeksi oleh ORI atau lembaga pengawas eksternal lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut didirikan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebutkan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya.

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).

Rudi juga membeberkan bahwa selain tidak berizin, lokasi berdirinya bangunan klaster mewah tersebut menyalahi aturan tata ruang karena berada di area bantaran sungai.

“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Rudi.

Sumber: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas – Newest Indonesia

Artikel ini telah dibaca 361 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri

1 October 2026 - 13:33 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax

1 October 2026 - 12:13 WIB

Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini

1 October 2026 - 12:00 WIB

Merasa Difitnah, Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 October 2026 - 05:53 WIB

Putusan Banding Nadiem di PT DKI Jakarta Sedikit Lebih Ringan dari Putusan Hakim di Pengadilan Tipidkor PN DKI Jakarta Pusat

1 October 2026 - 05:21 WIB

Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Sebut Ada Kamera CCTV Di Hunian Mewah

30 September 2026 - 06:03 WIB

Trending di Berita Nasional
error: Content is protected !!