Jakarta, VNM- Dalam kalender nasional Indonesia, terdapat dua peringatan penting yang berkaitan dengan Pancasila, yaitu Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober. Meski sama-sama merujuk pada ideologi negara, keduanya memiliki latar belakang sejarah dan konteks penetapan yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni berkaitan langsung dengan peristiwa pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara. Sementara itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober berkaitan erat dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada akhir September hingga awal Oktober 1965, serta sejarah penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.
Latar belakang peristiwa yang melandasi Peringatan Hari Kesaktian Pancasila terjadi pada 30 September hingga 1 Oktober 1965. Kala itu, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Keenam jenderal tersebut adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo. Bersama Pierre Tendean, mereka kemudian ditetapkan dan dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.
Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi ini kelak menjadi Monumen Pancasila Sakti yang dijadikan pusat upacara peringatan tingkat nasional.
Dalam narasi resmi pemerintah masa itu, peristiwa tersebut dinamai pengkhianatan G30S/PKI. Kendati demikian, kajian sejarah berkembang dengan adanya perdebatan akademik terkait aktor, latar belakang, serta sebab terjadinya peristiwa. Penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu diletakkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.
Penyelenggaraan peringatan 1 Oktober berawal dari Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat pada 17 September 1966. Secara resmi, pemerintah mengesahkan peringatan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku di hari yang sama. Melalui aturan tersebut, seluruh rakyat Indonesia diinstruksikan melaksanakan peringatan secara khidmat dan tertib.
Pusat peringatan nasional berada di kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, yang diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kini, kawasan yang memuat bangunan sejarah dan sumur tempat ditemukannya korban tersebut berstatus sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Upacara kenegaraan di lokasi tersebut terus digelar setiap tahun untuk mengenang para korban. Di samping itu, peringatan ini difungsikan oleh pemerintah untuk mempertegas kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta mendorong agar nilai-nilainya diterapkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.











Komentar