Menu ✖

Mode Gelap
Jelang Pergantian Kapolres Muratara, SAPMA PP Soroti Sejumlah Persoalan Penegakan Hukum Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas

Berita Daerah · 2 Oct 2026 12:31 WIB ·

Jelang Pergantian Kapolres Muratara, SAPMA PP Soroti Sejumlah Persoalan Penegakan Hukum


					Jelang Pergantian Kapolres Muratara, SAPMA PP Soroti Sejumlah Persoalan Penegakan Hukum Perbesar

Lubuklinggau, VNM— Rencana pisah sambut Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2026 mendapat perhatian dari Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau (PC SAPMA PP).

Pergantian tersebut merupakan bagian dari mutasi di lingkungan Polri. AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, mendapat penugasan baru sebagai Wadirsamapta Polda Sumatera Selatan. Sementara jabatan Kapolres Muratara dipercayakan kepada AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubdit 2 Ditressiber Polda Jawa Timur.

SAPMA PP menyatakan pergantian pimpinan di lingkungan kepolisian merupakan dinamika internal institusi. Namun, organisasi tersebut meminta agar pergantian Kapolres juga diikuti dengan keberlanjutan penanganan sejumlah persoalan hukum dan keselamatan masyarakat yang menjadi perhatian di wilayah Muratara.

Ketua PC SAPMA PP Lubuklinggau, melalui Ketua Bidang Ideologi Politik dan Kebangsaan Pilda Kisrana, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan mutasi maupun pergantian Kapolres.

“Kami tidak mempersoalkan mutasi dan pergantian Kapolres. Itu adalah dinamika internal institusi Polri. Tetapi kami mempersoalkan jika pergantian tersebut hanya berhenti pada seremoni, sementara berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat masih membutuhkan pengawalan dan penyelesaian,” kata Pilda.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian SAPMA PP adalah kecelakaan antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan mobil truk tangki di wilayah Muratara yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Polres Muratara sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polres Muratara pada 5 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian serta sejumlah pihak dan ahli dari instansi terkait.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polres Muratara dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan sejumlah persoalan terkait kendaraan dan operasional perusahaan. Di antaranya, mobi trukl tangki disebut tidak melalui rute resmi dan kapasitas tangkinya mengalami perubahan dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa SKRB dan uji tipe ulang.

Dalam keterangan yang sama, bus ALS juga disebut mengangkut barang yang tidak sesuai peruntukan, tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pemecah kaca darurat, serta izin penyelenggaraan angkutannya disebut telah berakhir sejak September 2024.

Atas perkembangan perkara tersebut, SAPMA PP meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

“19 nyawa telah melayang. Ini bukan kecelakaan biasa. Kami tidak ingin perkara sebesar ini berhenti menjadi konferensi pers dan penetapan tersangka. Proses hukum harus dikawal sampai tuntas sesuai kewenangan masing-masing penegak hukum,” ujar Pilda.

Pilda juga meminta agar aspek keselamatan transportasi menjadi perhatian dalam evaluasi di wilayah Muratara.

“Kalau penyidikan telah menemukan persoalan terkait kendaraan, operasional perusahaan dan standar keselamatan, maka jangan berhenti pada penetapan tersangka. Harus ada evaluasi menyeluruh agar masyarakat Muratara tidak kembali menjadi korban,” katanya.

SAPMA PP juga meminta perhatian terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta dugaan aktivitas pertambangan atau pengeboran ilegal di wilayah Muratara.

Pilda meminta agar setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, apabila dalam suatu perkara terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai alat bukti dan kewenangan hukum yang dimiliki aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada dugaan aktivitas ilegal, tegakkan hukum secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” ujarnya.

Selain persoalan tersebut, SAPMA PP meminta pemberantasan narkotika di wilayah Muratara terus dilakukan. Pilda meminta agar pengungkapan perkara narkotika tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah diamankan apabila dalam proses penyidikan terdapat alat bukti yang dapat digunakan untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tidak meminta polisi bekerja di luar hukum. Justru kami meminta setiap perkara dikembangkan secara profesional berdasarkan bukti yang sah, sehingga pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan,” katanya.

Atas sejumlah persoalan yang disorot tersebut, SAPMA PP menyampaikan tujuh tuntutan kepada Kapolres Muratara yang baru.

1. Evaluasi Penanganan Perkara dan Pelayanan Kepolisian

2. Memastikan Kelanjutan Proses Hukum Perkara Kecelakaan ALS dan Mobil Truk Tangki BBM

3. Mengawal Kelanjutan Perkara BKPSDM Muratara

4. Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas di Muratara

5. Penegakan Hukum terhadap Dugaan PETI

6. Penguatan Pemberantasan Narkotika.

Pilda mengatakan pihaknya berharap Kapolres Muratara yang baru melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang masih berproses sesuai kewenangan institusi kepolisian.

“Kapolres baru jangan hanya datang membawa tongkat komando. Datanglah membawa keberanian untuk mengevaluasi, membenahi dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang ada. Kami akan mengawal. Kalau kinerja baik, kami apresiasi. Kalau ada persoalan yang tidak jelas, kami akan mempertanyakannya. Karena tugas kepolisian adalah memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Pilda.

Catatan Redaksi:

Pernyataan mengenai sejumlah tuntutan, penilaian dan sikap dalam berita ini merupakan keterangan PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Kejari Linggau Terima Uang Denda 200 Juta dari Terpidana Kasus APAR Muratara

1 October 2026 - 05:18 WIB

Diduga Dana PIP Siswa SMAN Semangus Dipotong Rp200 Ribu, Siswa Mengaku Tak Berani Protes

30 September 2026 - 11:03 WIB

Belum Genap Setahun, Plafon Gapura Perbatasan Lubuklinggau–Rejang Lebong Sudah Hancur

25 September 2026 - 05:25 WIB

Setahun Lebih DPO, Pelaku Curat Diciduk: Ngaku 4 Kali Beraksi dan Hasil di Pipakai Judol

25 September 2026 - 05:22 WIB

FSR Dideklarasikan, Pemuda Bumi Silampari Satukan Langkah Jadi Penyambung Harapan Masyarakat

24 September 2026 - 13:47 WIB

Mengaku Petugas RT, Oknum Juru Parkir Rudapaksa Pelajar

23 September 2026 - 05:29 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!