Menu ✖

Mode Gelap
Yayan Andika Saputra Keluhkan Penanganan Perkara di Polres Musi Rawas Dinilai Lamban Jelang Pergantian Kapolres Muratara, SAPMA PP Soroti Sejumlah Persoalan Penegakan Hukum Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini

Berita Daerah · 3 Oct 2026 02:55 WIB ·

Yayan Andika Saputra Keluhkan Penanganan Perkara di Polres Musi Rawas Dinilai Lamban


					Yayan Andika Saputra Keluhkan Penanganan Perkara di Polres Musi Rawas Dinilai Lamban Perbesar

Musi Rawas, VNM— Yayan Andika Saputra bin Marzuki, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas, mengeluhkan proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lamban.

Yayan mengaku resah karena perkara yang dilaporkannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

Menurut informasi yang disampaikannya, penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali. Namun, menurut Yayan, terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah mengetahui bahwa sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan perkembangan perkara ini,” ujar Yayan.

Ia berharap penyidik dapat segera melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, ketidakjelasan perkembangan perkara membuat dirinya sebagai pelapor merasa resah.

Yayan juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai langkah selanjutnya setelah dua kali pemanggilan terhadap terlapor tidak dihadiri.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Polres Musi Rawas, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penyidik/penyidik pembantu akan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 atau Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut. Vox News Media membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak terlapor maupun Polres Musi Rawas terkait pemberit 0aan ini.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Jelang Pergantian Kapolres Muratara, SAPMA PP Soroti Sejumlah Persoalan Penegakan Hukum

2 October 2026 - 12:31 WIB

Kejari Linggau Terima Uang Denda 200 Juta dari Terpidana Kasus APAR Muratara

1 October 2026 - 05:18 WIB

Diduga Dana PIP Siswa SMAN Semangus Dipotong Rp200 Ribu, Siswa Mengaku Tak Berani Protes

30 September 2026 - 11:03 WIB

Belum Genap Setahun, Plafon Gapura Perbatasan Lubuklinggau–Rejang Lebong Sudah Hancur

25 September 2026 - 05:25 WIB

Setahun Lebih DPO, Pelaku Curat Diciduk: Ngaku 4 Kali Beraksi dan Hasil di Pipakai Judol

25 September 2026 - 05:22 WIB

FSR Dideklarasikan, Pemuda Bumi Silampari Satukan Langkah Jadi Penyambung Harapan Masyarakat

24 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!