OPINI
Oleh: Doni Aryansyah
Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi
Penggunaan anggaran daerah tentu menjadi perhatian kami sebagai bagian dari masyarakat yang ikut melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Apalagi anggaran yang digunakan merupakan uang negara dan pada akhirnya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, kami melihat perlu adanya perhatian lebih terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban belanja pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Terutama untuk pertanggungjawaban belanja tahun anggaran 2024 dan 2025.
Ada sejumlah informasi dan dugaan terkait beberapa poin belanja yang berkembang. Bagi kami, persoalannya bukan kemudian langsung mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan. Itu bukan kewenangan kami untuk menyimpulkan.
Justru karena masih berupa dugaan, maka menurut kami perlu ada pemeriksaan yang benar-benar dilakukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak terkait.
Untuk itu, kami mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar melakukan pulbaket, memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan belanja tersebut, serta meminta keterangan dari pimpinan OPD yang bersangkutan.
Menurut hemat kami, ini penting dilakukan supaya persoalannya jelas. Jangan sampai dugaan yang beredar di masyarakat terus menjadi bahan pembicaraan, tetapi tidak pernah diketahui apakah memang ada persoalan di dalamnya atau sebenarnya semuanya sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Begitu juga sebaliknya. Kalau memang dari hasil pemeriksaan ditemukan ada hal yang tidak sesuai, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata seluruh prosesnya memang sudah sesuai mekanisme, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya, maka itu juga harus menjadi jawaban. Dengan begitu, pihak-pihak yang selama ini menjadi sorotan juga mendapatkan kepastian dan tidak terus berada dalam bayang-bayang dugaan.
Kami tidak ingin hanya berdasarkan informasi yang beredar kemudian muncul kesimpulan sendiri. Apalagi kalau menyangkut penggunaan uang negara, tentu harus dilihat secara detail. Dokumennya seperti apa, kegiatannya benar atau tidak, pembayarannya bagaimana, pertanggungjawabannya ada atau tidak, dan apakah semuanya sesuai dengan juklak, juknis serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, kami memandang Kejati Sumsel perlu mengambil langkah untuk melakukan verifikasi terhadap hal-hal yang menjadi perhatian tersebut. Pimpinan OPD terkait juga tentu harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pertanggungjawabannya.
Bagi kami, kontrol sosial bukan berarti mencari-cari kesalahan pemerintah. Kontrol sosial adalah memastikan bahwa ketika ada pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik, pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban yang jelas.











Komentar