Musi Rawas, VNM— Doni Aryansyah, selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas sekaligus pihak keluarga pelapor, mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain yang dilaporkan ke Polres Musi Rawas.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/VIII/2026/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 15 Agustus 2026. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 14 September 2026, Polres Musi Rawas menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi serta mengirimkan surat undangan kepada pihak terlapor pada 19 Agustus dan 11 September 2026.
Namun, Doni mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah serangkaian langkah penyelidikan dilakukan. Menurutnya, pihak keluarga pelapor membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Doni berharap Polres Musi Rawas dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara, termasuk tahapan penanganan yang telah dilakukan dan langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik.
Ia juga berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pihak pelapor memperoleh kepastian mengenai proses penanganannya.
Pihak keluarga pelapor, lanjutnya, mengharapkan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan.
Hingga rilis ini disusun, perkembangan terakhir yang menjadi rujukan adalah surat pemberitahuan hasil penyelidikan dari Polres Musi Rawas tertanggal 14 September 2026. Keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan setelah tanggal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses penanganan. Dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam laporan belum merupakan putusan hukum yang menyatakan seseorang bersalah. Dan Polres Musi Rawas tetap melakukan pengembangan penyelidikan perkara tersebut.
(Rls/Red)











Komentar