Menu ✖

Mode Gelap
Doni Aryansyah Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara di Polres Musi Rawas Adelia Yovita Sari Tegaskan Cafe Melodi Cinta Lubuklinggau Tutup Permanen Isu OD Usai Pesta Pernikahan di Musi Rawas, Keluarga HR Siapkan Langkah Hukum KAMMI Mura-Linggau Tolak Kedatangan Gubernur Sumsel, Desak Penuntasan Masalah Karhutla KAMMI Sumsel Nyatakan Kekecewaan atas Gagalnya Pemerintah Dalam Melindungi Rakyat

Berita Daerah · 26 Oct 2026 10:37 WIB ·

Adelia Yovita Sari Tegaskan Cafe Melodi Cinta Lubuklinggau Tutup Permanen


					Adelia Yovita Sari Tegaskan Cafe Melodi Cinta Lubuklinggau Tutup Permanen Perbesar

Lubuklinggau, VNM— Cafe Melodi Cinta (MC) di Kota Lubuklinggau dinyatakan telah berhenti beroperasi atau tutup permanen sejak Oktober 2026. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Adelia Yovita Sari pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Adelia Yovita Sari menerangkan bahwa dirinya merupakan anak dari almarhum Fitri Hermansyah, yang disebut sebagai pemilik Cafe Melodi Cinta Lubuklinggau.

Ia menyatakan bahwa tempat usaha yang dikenal dengan nama Cafe Melodi Cinta/Karaoke Melodi Cinta tersebut tidak lagi beroperasi. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa bangunan telah dibongkar habis, sedangkan surat izin dan pajak usaha telah dicabut.

Adelia turut menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang menjalankan usaha kafe atau karaoke menggunakan nama Cafe Melodi Cinta maupun MC, kegiatan tersebut tidak lagi memiliki keterkaitan dengan pihaknya.

“Bila ada yang membuat usaha cafe/karaoke atas nama cafe melodi cinta/MC itu tidak ada sangkut paut atau kaitannya lagi dengan kami,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, surat itu menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang mengatasnamakan Cafe Melodi Cinta, pihak yang membuat pernyataan tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan setelah penutupan permanen.

Adelia juga menyatakan bahwa surat tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Surat pernyataan itu ditandatangani di Lubuklinggau pada 26 Oktober 2026.

Dengan adanya pernyataan tersebut, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan diharapkan dapat mencermati penggunaan nama Cafe Melodi Cinta/Karaoke Melodi Cinta (MC), terutama apabila terdapat kegiatan usaha lain yang menggunakan nama serupa setelah penutupan yang dinyatakan dalam surat tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pernyataan tertanggal 26 Oktober 2026. Keterangan mengenai status penutupan, pencabutan izin dan pajak, serta tanggung jawab atas penggunaan nama usaha merujuk pada isi surat tersebut.

(Rls/Red)

Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Doni Aryansyah Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara di Polres Musi Rawas

27 October 2026 - 07:37 WIB

Isu OD Usai Pesta Pernikahan di Musi Rawas, Keluarga HR Siapkan Langkah Hukum

24 October 2026 - 14:05 WIB

KAMMI Mura-Linggau Tolak Kedatangan Gubernur Sumsel, Desak Penuntasan Masalah Karhutla

16 October 2026 - 16:36 WIB

KAMMI Sumsel Nyatakan Kekecewaan atas Gagalnya Pemerintah Dalam Melindungi Rakyat

13 October 2026 - 05:29 WIB

Kabut Asap Jadi Sorotan, APAK Minta Pemkot Lubuklinggau Tunda CFN

9 October 2026 - 14:11 WIB

Bupati dan Wabup Musi Rawas Bagi Masker di Dua Pasar, Antisipasi ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

8 October 2026 - 07:36 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!