Menu ✖

Mode Gelap
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas Desak Wali Kota Evaluasi Camat, LPS: Hak Warga Harus Lebih Prioritas dari Kepentingan Kapirtalis

Berita Nasional · 1 Oct 2026 12:13 WIB ·

Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax


					Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax Perbesar

Jakarta, VNM- Praktik pungutan fee percepatan haji khusus tahun 2024 terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan bahwa nilai fee percepatan tersebut mencapai USD 3.000 untuk setiap calon jemaah haji khusus.

Keterangan itu disampaikan Juahir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai aliran dana kuota tambahan haji 2024.

“Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar (USD) 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?” tanya jaksa di ruang sidang dikutip melalui detikNews.

“Iya, benar,” jawab Juahir.

Jaksa kemudian mendalami istilah yang digunakan dalam permintaan dana tersebut.

“Bahasanya seperti apa saat itu?” tanya jaksa.

“Bahasanya iya, biaya (USD) 3.000,” ujar Juahir merespons.

Juahir menjelaskan bahwa informasi terkait fee percepatan haji khusus sebesar USD 3.000 itu awalnya ia dapatkan dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih. Meski demikian, Juahir mengaku tidak mengetahui teknis mekanis pengumpulan fee tersebut.

Selain persoalan fee percepatan, Juahir mengakui pernah diperintahkan oleh Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, untuk menerima uang tunai pecahan dolar AS dari perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US Dollar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US Dollar?” cecar jaksa.

“Benar,” jawab Juahir.

Juahir turut mengungkapkan perintah lain dari Sekretaris Jenderal Kesthuri saat itu, Usman Jasad, untuk mencairkan uang dalam bentuk dolar AS dari rekening Kesthuri. Namun, Juahir mengaku tidak mengetahui peruntukan maupun latar belakang dari penarikan uang tersebut.

Tak hanya itu, Juahir menerangkan bahwa dirinya juga pernah diminta oleh Asrul Azis Taba untuk menarik uang tunai sebesar USD 41.000 dari rekening asosiasi. Dari total penarikan tersebut, sebesar USD 10.000 diserahkan kepada seseorang bernama Rayyan, sedangkan sisanya dikembalikan kepada Asrul.

“Apakah Bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan L sebesar 10.000 US Dollar?” tanya jaksa penuntut umum.

“Benar,” kata Juahir.

“Itu atas permintaan siapa?” tanya jaksa kembali.

“Itu permintaan atas Pak Asrul Azis Taba,” tegas Juahir.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) terkait dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  1. Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba;
  2. Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Proses persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengurai skema penyelewengan dana dan pembagian kuota haji tambahan.

Sumber: Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax – Newest Indonesia

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri

1 October 2026 - 13:33 WIB

Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini

1 October 2026 - 12:00 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas

1 October 2026 - 11:54 WIB

Merasa Difitnah, Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 October 2026 - 05:53 WIB

Putusan Banding Nadiem di PT DKI Jakarta Sedikit Lebih Ringan dari Putusan Hakim di Pengadilan Tipidkor PN DKI Jakarta Pusat

1 October 2026 - 05:21 WIB

Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Sebut Ada Kamera CCTV Di Hunian Mewah

30 September 2026 - 06:03 WIB

Trending di Berita Nasional
error: Content is protected !!