Jakarta, VNM- Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke pihak kepolisian. Langkah tegas tersebut diambil setelah Hary menilai berbagai tuduhan serta pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas toleransi.
Laporan polisi tersebut dipicu oleh deretan pernyataan Jusuf Hamka yang dinilai menyerang kehormatan pribadi Hary Tanoesoedibjo, sekaligus merugikan reputasi perusahaan-perusahaan di bawah naungan MNC Group.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” kata Hary Tanoesoedibjo, dikutip melalui SindoNews, Rabu (30/9/2026).
Hary mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah mengenal sosok Jusuf Hamka selama kurang lebih 30 tahun. Pada awalnya, ia tidak berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum atau ranah pidana.
Namun, eskalasi narasi yang dilontarkan Jusuf Hamka di berbagai platform dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi karena memuat unsur pencemaran nama baik dan perusakan karakter.
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Hary.
Salah satu poin utama yang disoroti Hary Tanoesoedibjo adalah tudingan dari Jusuf Hamka yang menyebut dirinya telah melakukan penipuan. Menurut Hary, penggunaan istilah “menipu” merupakan sebuah framing dan tuduhan yang sangat berat karena secara langsung mengaitkannya dengan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau mencium dugaan tindak pidana, mekanismenya adalah membuktikannya secara sah melalui proses hukum, bukan dengan melontarkan opini liar di ruang publik.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” tegasnya.
Selain soal tuduhan penipuan, Hary turut meluruskan perihal akar konflik yang menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999. Hary menekankan bahwa persoalan NCD tersebut pada dasarnya merupakan perkara perdata murni yang hingga kini masih berjalan dan berproses di pengadilan.
Hary juga mengklarifikasi posisi kepemilikan saham dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada periode tersebut. Menurutnya, pada tahun 1999, Jusuf Hamka hanya berstatus sebagai pemegang saham kecil di CMNP. Oleh sebab itu, ia menilai narasi yang terbangun seolah-olah Jusuf Hamka adalah pemilik utama CMNP pada tahun 1999 merupakan wacana yang tidak menggambarkan fakta sebenarnya.











Komentar