Menu ✖

Mode Gelap
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas Desak Wali Kota Evaluasi Camat, LPS: Hak Warga Harus Lebih Prioritas dari Kepentingan Kapirtalis

Berita Nasional · 1 Oct 2026 05:21 WIB ·

Putusan Banding Nadiem di PT DKI Jakarta Sedikit Lebih Ringan dari Putusan Hakim di Pengadilan Tipidkor PN DKI Jakarta Pusat


					Putusan Banding Nadiem di PT DKI Jakarta Sedikit Lebih Ringan dari Putusan Hakim di Pengadilan Tipidkor PN DKI Jakarta Pusat Perbesar

Jakarta, VNM- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta turut memangkas uang pengganti yang harus dibayar oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, selaku Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Nadiem kini dibebani uang pengganti sejumlah Rp548 miliar subdan sider 6 tahun penjara, yang sebelumnya Rp809,5 miliar.

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan, Kamis (24/09/2026).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari pidana penjara kepada Nadiem.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata hakim.

Selain memangkas uang pengganti, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota yaitu Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat itu, Nadiem dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sumber: Putusan Banding Nadiem di PT DKI Jakarta Sedikit Lebih Ringan dari Putusan Hakim di Pengadilan Tipidkor PN DKI Jakarta Pusat – liputanhukum.com

Artikel ini telah dibaca 621 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri

1 October 2026 - 13:33 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax

1 October 2026 - 12:13 WIB

Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini

1 October 2026 - 12:00 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas

1 October 2026 - 11:54 WIB

Merasa Difitnah, Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 October 2026 - 05:53 WIB

Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Sebut Ada Kamera CCTV Di Hunian Mewah

30 September 2026 - 06:03 WIB

Trending di Berita Nasional
error: Content is protected !!