Menu ✖

Mode Gelap
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN Yang Kini Sah Menjabat Kapolri Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Biaya Percepatan USD 3.000 per Pax Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo Siang Ini Klaster Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan, Ombudsman Buka Suara Dan Dorong Sanksi Tegas Petugas Desak Wali Kota Evaluasi Camat, LPS: Hak Warga Harus Lebih Prioritas dari Kepentingan Kapirtalis

Berita Daerah · 1 Oct 2026 05:18 WIB ·

Kejari Linggau Terima Uang Denda 200 Juta dari Terpidana Kasus APAR Muratara


					Kejari Linggau Terima Uang Denda 200 Juta dari Terpidana Kasus APAR Muratara Perbesar

Lubuk Linggau, VNM– Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Supriyono dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APAR di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Rabu (30/09).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo ,SE,SH,MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH menyatakan bahwa Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026.

“Uang denda tersebut diserahkan oleh pihak keluarga bersama Penasehat Hukum Terpidana dan diterima oleh jajaran Pidsus Kejari Lubuk Linggau sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap Supriyono”,katanya

Armein menambahkan Penerimaan pembayaran denda sebesar Rp 200.000.000 menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi APAR. Selanjutnya, uang denda akan diproses dan disetorkan Ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Lubuk Linggah.

“Dengan diterimanya uang denda sebesar Rp200 juta tersebut, pelaksanaan pembayaran denda sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang telah dilakukan oleh terpidana”,tambahnya.

Sumber : Kejari Linggau Terima Uang Denda 200 Juta dari Terpidana Kasus APAR Muratara – Sriwijaya Terkini

Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Diduga Dana PIP Siswa SMAN Semangus Dipotong Rp200 Ribu, Siswa Mengaku Tak Berani Protes

30 September 2026 - 11:03 WIB

Belum Genap Setahun, Plafon Gapura Perbatasan Lubuklinggau–Rejang Lebong Sudah Hancur

25 September 2026 - 05:25 WIB

Setahun Lebih DPO, Pelaku Curat Diciduk: Ngaku 4 Kali Beraksi dan Hasil di Pipakai Judol

25 September 2026 - 05:22 WIB

FSR Dideklarasikan, Pemuda Bumi Silampari Satukan Langkah Jadi Penyambung Harapan Masyarakat

24 September 2026 - 13:47 WIB

Mengaku Petugas RT, Oknum Juru Parkir Rudapaksa Pelajar

23 September 2026 - 05:29 WIB

Kedok “Jasa” SPJ dan SIPLAH, Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap Peras Kepala Sekolah

17 September 2026 - 21:32 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!