Lubuk Linggau, VNM— Aliansi Pemuda Anti Korupsi mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak “tutup mata” terhadap menjamurnya tempat hiburan malam yang diduga belum melengkapi administrasi perizinan secara menyeluruh.
Kelemahan yang diduga terjadi pada fungsi pengawasan dari aparatur penegak Perda ini dinilai berpotensi memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta diduga membuka ruang bagi praktik transaksional di lapangan yang tidak dibenarkan secara regulasi.
Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Doni Aryansyah, menegaskan bahwa fokus utama lembaga yang dipimpinnya adalah memastikan kepatuhan regulasi dan transparansi kebijakan publik oleh aparatur pemerintah demi mencegah potensi kerugian daerah.
“Pintu masuk pengawasan kami adalah pada kinerja aparatur terkait. Kami melihat ada indikasi kelemahan dalam fungsi monitoring pasca-izin diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Jika aparatur pembuat kebijakan dan penegak hukum di daerah diduga bersikap pasif, maka ada potensi kerugian daerah yang cukup besar dari sektor pajak hiburan dan retribusi,” ujar Doni Aryansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9).
Doni memaparkan, salah satu contoh konkret yang kini menjadi sorotan tajam pihaknya adalah aktivitas operasional di tempat hiburan malam Global Star 2. Menurut nya, dari hasil pemantauan tim di lapangan, Global Star 2 diduga rutin menyajikan penampilan disc jockey (DJ) serta diduga mengedarkan minuman beralkohol (mikol) hampir setiap malamnya, yang legalitas formal atas aktivitas tersebut kini patut dipertanyakan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana kelengkapan izin operasional Global Star 2. Khususnya terkait dugaan keabsahan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk golongan B dan C. Peredaran mikol kadar tinggi di tempat hiburan memiliki aturan restriksi yang sangat ketat. Jika aktivitas penjualan itu diduga terjadi tanpa legalitas yang sah, maka muncul dugaan kuat terjadinya penguapan pajak daerah yang tidak masuk ke kas negara,” lanjut Doni.
Selain masalah potensi kebocoran PAD dari sektor mikol kualitas A hingga C, Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap mekanisme screening batas minimal usia pengunjung di Global Star 2. Sesuai ketentuan, tempat hiburan dengan klasifikasi risiko tinggi wajib memperketat akses bagi pengunjung di bawah usia 21 tahun.
“Jika pengawasan di pintu masuk (screening) diduga diabaikan, ini menjadi cerminan bahwa komitmen kepatuhan terhadap AMDAL sosial dan ketertiban umum terindikasi sangat rendah. Pertanyaannya, mengapa instansi seperti Satpol PP diduga belum mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atau pemanggilan? Kondisi ini yang memicu adanya dugaan di tengah masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan aturan,” cecar Doni.
Menutup pernyataannya, Doni Aryansyah menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Anti Korupsi mendesak pemerintah daerah segera menurunkan tim gabungan dari DPM-PTSP, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap izin operasional Global Star 2.
“Kami tidak antipati terhadap investasi hiburan malam. Namun, investasi harus berjalan di atas koridor hukum yang transparan. Jika dalam audit investigatif nanti diduga ditemukan bukti adanya pelanggaran perizinan, kami meminta aparat penegak Perda berani mengambil tindakan tegas, mulai dari pembekuan izin hingga penyegelan sementara demi menyelamatkan marwah wibawa pemerintah daerah,” pungkas Doni.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen Global Star 2, DPM-PTSP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, ataupun hak jawab atas dugaan perizinan operasional tersebut demi keberimbangan informasi.
(Opini/Red)











Komentar