Menu

Mode Gelap
Sawit Bukan Alasan Mengabaikan Sempadan Sungai, SAPMA Minta Perusahaan Taat Aturan SAPMA PP Soroti Transparansi Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas: Uang Publik Jangan Sulit Ditelusuri APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai” APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya?

News · 27 Agu 2026 13:42 WIB ·

Sawit Bukan Alasan Mengabaikan Sempadan Sungai, SAPMA Minta Perusahaan Taat Aturan


					Sawit Bukan Alasan Mengabaikan Sempadan Sungai, SAPMA Minta Perusahaan Taat Aturan Perbesar

Musi Rawas, VNM— Sempadan sungai bukan sekadar batas yang dibuat di atas peta. Kawasan ini memiliki fungsi penting untuk menjaga sungai, melindungi tebing dari erosi, menjaga kualitas air, serta memberikan ruang bagi aliran sungai ketika debit air meningkat.

Karena itu, pemanfaatan lahan di sekitar sungai tidak bisa dilakukan sesuka hati. Pemerintah telah mengatur batas dan pemanfaatannya melalui **PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai** dan **Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau**.

Aturan tersebut juga menetapkan jarak sempadan berdasarkan kondisi sungai. Untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, misalnya, garis sempadannya paling sedikit 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Artinya, ketika suatu lokasi sudah dipastikan berada di dalam garis sempadan sungai, kawasan tersebut tidak bisa diperlakukan begitu saja seperti lahan perkebunan biasa.

Persoalan ini menjadi perhatian ketika terdapat tanaman kelapa sawit yang sudah tumbuh dan bahkan telah menghasilkan di kawasan yang masuk sempadan sungai.

Tanaman yang sudah terlanjur ada tentu tidak bisa langsung disimpulkan harus ditebang atau disita. Namun, perusahaan juga tidak bisa beranggapan bahwa karena tanaman tersebut sudah lama ditanam dan sudah menghasilkan, maka pengelolaannya dapat terus dilakukan tanpa memperhatikan aturan sempadan.

Hal yang paling penting adalah memastikan terlebih dahulu batas sempadan berdasarkan data dan pengukuran teknis, kemudian melihat bagaimana status lahan, legalitas perkebunan, waktu penanaman, dokumen lingkungan dan dasar pemanfaatan kawasan tersebut.

### Jangan Sampai Sawit Ditanam Ulang di Titik yang Sama

Ketua Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas, **Doni Aryansyah**, meminta perusahaan perkebunan menghormati aturan tersebut.

Menurut Doni, perusahaan tetap memiliki hak menjalankan usaha sepanjang sesuai dengan ketentuan. Tetapi ketika ada bagian areal yang ternyata berada di dalam garis sempadan sungai, pengelolaannya harus disesuaikan.

“Kalau memang titiknya sudah jelas masuk sempadan sungai berdasarkan aturan dan hasil pengukuran, jangan dianggap lagi sebagai areal produksi biasa. Perusahaan harus tunduk pada aturan yang ada,” ujar Doni.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap tanaman yang sudah ada dan nantinya memasuki masa peremajaan.

Menurutnya, jangan sampai tanaman yang sudah ada menjadi alasan untuk melakukan penanaman kembali di lokasi yang sama.

“Tanaman yang sudah ada jangan langsung dipukul rata harus ditebang. Kita harus lihat dulu aturan dan keputusan instansi yang berwenang. Tetapi yang juga penting, jangan sampai ketika sawit lama sudah tidak produktif, kemudian ditanam lagi di titik yang sama. Kalau memang titik itu berada dalam sempadan, jangan ada replanting sembarangan,” tegasnya.

Doni menilai hal tersebut penting agar fungsi sempadan sungai tidak semakin lama semakin hilang akibat terus digunakan sebagai areal produksi.

### DLH Musi Rawas Diminta Buka Pengawasan

Selain meminta perusahaan patuh, Doni juga meminta **Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas** memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan lingkungan terhadap perusahaan yang memiliki tanaman di sekitar atau di dalam sempadan sungai.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kondisi tersebut sudah pernah diperiksa oleh pemerintah.

“DLH juga perlu menjelaskan sejauh mana pengawasan yang sudah dilakukan. Apakah pernah turun ke lapangan? Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa? Bagaimana dengan dokumen lingkungan perusahaan? Kalau memang ada tanaman yang berada di kawasan sempadan, bagaimana tindak lanjutnya?” kata Doni.

Doni mengatakan, pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh DLH melakukan pembiaran. Justru, menurutnya, penjelasan dari pemerintah penting agar persoalan ini tidak menjadi bola liar.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sempadan sungai bukan hanya soal jarak antara pohon sawit dengan sungai. Ada kepentingan lingkungan yang harus dijaga, mulai dari kondisi tebing, aliran air, kualitas air hingga fungsi kawasan di sekitar sungai.

### Jangan Karena Sawit Sudah Berbuah, Aturan Ikut “Dipetik”

Doni menegaskan, kegiatan usaha perkebunan tetap penting bagi perekonomian daerah. Namun, kegiatan tersebut harus berjalan bersama dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Jangan karena sawitnya sudah berbuah kemudian aturan ikut dipetik. Kalau pemerintah sudah menetapkan batas sempadan, perusahaan harus menghormatinya,” ujarnya.

Menurut Doni, pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai bagaimana tanaman yang sudah terlanjur ada akan dikelola. Hal tersebut penting agar tidak terjadi tindakan sepihak, baik dari perusahaan maupun pemerintah.

“Yang kami minta sederhana. Pastikan dulu batasnya, periksa kondisi di lapangan, lihat legalitasnya, kemudian tentukan bagaimana pengelolaannya sesuai aturan. Jangan sampai ada pembiaran, tapi jangan juga ada tindakan tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Ia meminta pemerintah terkait melakukan pemeriksaan secara bersama-sama apabila memang terdapat lokasi perkebunan yang diduga masuk kawasan sempadan sungai.

Pemeriksaan tersebut, kata Doni, setidaknya harus melihat batas sempadan, koordinat tanaman, jarak tanaman dari sungai, luas areal yang terdampak, umur tanaman, kapan tanaman ditanam serta apakah pernah dilakukan penanaman ulang.

### Sempadan Jangan Hanya Ada di Atas Peta

Doni berharap aturan mengenai sempadan sungai tidak berhenti pada dokumen pemerintah.

Menurutnya, aturan baru akan memiliki arti jika benar-benar diterapkan di lapangan.

“Jangan sampai sempadan sungai hanya ada di atas peta. Ketika masuk lapangan, justru menjadi kebun produksi. Kalau memang sudah ada batas yang ditetapkan, semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.

SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas, lanjut Doni, tidak bermaksud menghambat investasi atau kegiatan perusahaan perkebunan. Yang didorong adalah kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami tidak anti-investasi. Perusahaan silakan menjalankan usahanya, tetapi harus mengikuti aturan. Kalau ada kawasan yang memang harus dilindungi, ya harus dilindungi. Terutama jangan sampai ada penanaman ulang di titik yang sudah jelas berada di dalam sempadan sungai,” pungkas Doni Aryansyah.

(Tim Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

SAPMA PP Soroti Transparansi Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas: Uang Publik Jangan Sulit Ditelusuri

27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan

26 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai”

22 Agustus 2026 - 04:43 WIB

APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya?

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa

18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya”

18 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Trending di News