Musi Rawas, VNM— Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (LSM APAK) meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah pos anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Permintaan tersebut disampaikan Koordinator LSM APAK, Doni Aryansyah, setelah pihaknya melakukan telaah terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), informasi masyarakat serta hasil penelusuran lapangan.
Dalam telaah tersebut, LSM APAK menyoroti sejumlah kelompok belanja yang dinilai memiliki risiko tinggi apabila antara perencanaan, realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban administrasinya tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah belanja perjalanan dinas. Berdasarkan dokumen yang ditelaah LSM APAK, nilai perjalanan dinas diperkirakan mencapai sekitar Rp65–70 miliar selama dua tahun anggaran.
Untuk Tahun Anggaran 2025, antara lain tercantum anggaran Fasilitasi Tugas DPRD sebesar Rp13,9 miliar, pembentukan peraturan daerah Rp5,275 miliar, pembahasan kebijakan anggaran sekitar Rp7 miliar lebih, serta pengawasan Rp1,7 miliar.
Sementara pada 2024 terdapat antara lain anggaran koordinasi dan konsultasi komisi DPRD Rp17,3 miliar, kegiatan PANSUS Rp8,148 miliar dan alat kelengkapan DPRD Rp5 miliar.
Selain perjalanan dinas, LSM APAK juga menyoroti belanja makanan, minuman dan natura yang dalam laporan diperkirakan mencapai sekitar Rp13–16 miliar selama dua tahun.
Pada 2025, beberapa di antaranya berupa jamuan tamu Rp1,913 miliar, natura Rp852,88 juta, layanan administrasi DPRD lebih dari Rp2,4 miliar dan penyerapan aspirasi masyarakat Rp800 juta.
Sedangkan pada 2024, antara lain tercatat makanan dan minuman rapat Rp2,014 miliar, natura Rp710,85 juta serta jamuan tamu Rp1,009 miliar.
APAK menilai pengulangan item belanja perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah memang merupakan kebutuhan masing-masing kegiatan atau terdapat kemungkinan duplikasi maupun pemecahan paket pengadaan.
“Besarnya nilai pada sejumlah pos tersebut memang belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, pola pengulangan belanja, fragmentasi kegiatan dan besarnya nilai anggaran dapat kami nilai telah cukup untuk menjadi alasan agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen dan realisasi di lapangan,” ungkap nya.
Menurut APAK, pemeriksaan dapat diarahkan antara lain terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, bukti perjalanan, daftar peserta kegiatan, dokumen pengadaan, keberadaan barang, kontrak jasa, output kegiatan serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi.
APAK juga meminta dilakukan audit investigatif bersama instansi yang berwenang apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang memerlukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kami menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, bukan vonis terhadap pihak tertentu,” jelasnya.
APAK berharap proses pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian mengenai apakah setiap anggaran telah dilaksanakan sesuai peruntukan, memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun materiil.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak DPRD Musi Rawas maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Publikasi ini semata-mata dimaksud sebagai upaya kontrol sosial dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)











Komentar