Menu

Mode Gelap
SAPMA PP Musi Rawas Desak Kejati Sumsel Bidik Anggaran BOS Tiga Sekolah Ini K-MAKI Sumsel Sorot Tajam Rapor Merah Hibah KONI Musi Rawas TA 2025: “Anggaran Atlet Diduga Di Salah Gunakan Secara Berjemaah Melalui Modus RAB Fiktif!” Soroti Anggaran Puluhan Miliar di DPRD Musi Rawas, Kejati Sumsel Didesak Lakukan Investigasi Perbaiki Kualitas Dulu Sebelum Mempidana: Diskusi Publik Soroti Polemik PDAM Tirta Bukit Sulap Lampu Pesta Boleh Terang, Legalitas Jangan Gelap

News · 15 Sep 2026 12:58 WIB ·

K-MAKI Sumsel Sorot Tajam Rapor Merah Hibah KONI Musi Rawas TA 2025: “Anggaran Atlet Diduga Di Salah Gunakan Secara Berjemaah Melalui Modus RAB Fiktif!”


					K-MAKI Sumsel Sorot Tajam Rapor Merah Hibah KONI Musi Rawas TA 2025: “Anggaran Atlet Diduga Di Salah Gunakan Secara  Berjemaah Melalui Modus RAB Fiktif!” Perbesar

Palembang, VNM— Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyuarakan kritik keras terkait bobroknya tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini menyusul bocornya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK RI) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, yang menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Rawas senilai ratusan juta rupiah menguap tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan data audit BPK RI, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menganggarkan total Belanja Hibah sebesar Rp14.931.709.264,00 dengan realisasi mencapai Rp14.796.147.112,00 (99,09%).

Tragisnya, di dalam realisasi tersebut terdapat kucuran dana hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 (1 Miliar Rupiah) yang digelontorkan untuk KONI Musi Rawas berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 022/NPHD/DISPORA/V/2025.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menyatakan bahwa temuan BPK RI ini mengonfirmasi adanya dugaan praktik korupsi berjemaah yang terstruktur rapi di tubuh pengurus KONI dan oknum Dispora setempat.

Audit BPK secara terperinci membagi borok pengelolaan dana hibah KONI Musi Rawas menjadi dua klaster fatal, dugaan Dana Siluman Tanpa Bukti SAK (Rp105.692.800,00), Realisasi dana hibah yang dicairkan dalam dua tahap (masing-masing Rp500 juta pada Juli dan September 2025) untuk operasional, uang transport, makan minum, perjalanan dinas, hingga dana pembinaan atlet, ternyata diduga tidak dilengkapi dengan bukti transaksi yang sah.

Kemudian, adanya dugaan penggunaan anggaran tabrak NPHD dan Rencana Anggaran Biaya/RAB (Rp33.420.000,00), Ditemukan belasan transaksi gelap yang tidak sesuai peruntukan atau dimanipulasi, mulai dari sewa mini bus berulang kali ke Palembang dan Musi Banyuasin dalih persiapan PORPROV yang diduga fiktif/tidak sesuai RAB.

Termasuk perjalanan dinas pejabat berinisial US dan DD yang diduga tidak dapat diyakini kebenarannya, hingga pembelian pulsa, perbaikan TV, serta pemasangan stiker pintu kantor yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembinaan atlet.

“Ini sangat memuakkan. Anggaran yang harusnya dipakai untuk membeli vitamin, sepatu, kaos tim, dan fasilitas latihan para atlet berprestasi di Musi Rawas, justru dirampok di tingkat elit untuk membiayai sewa mobil mewah pelesiran ke Palembang, bayar pulsa pribadi, hingga dinas bodong! Total ratusan juta uang rakyat membebani daerah secara ilegal akibat keserakahan oknum pengurus,” cetus Feri dengan nada geram.

K-MAKI menilai dalih kelalaian administrasi yang disampaikan Pemkab Musi Rawas dalam menanggapi temuan ini adalah bentuk pembelaan yang lemah. Sesuai aturan hukum hibah daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019), kepala dinas memiliki tanggung jawab absolut sebagai pengguna anggaran.

Lanjutnya, Boni Belitong, menegaskan bahwa perkara ini harusnya sudah memenuhi unsur pidana formil karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen keuangan negara (mens rea).

“BPK menyatakan permasalahan ini disebabkan karena Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kurang cermat. Bagi K-MAKI, kata ‘kurang cermat’ itu adalah bahasa halus birokrasi untuk mendefinisikan pembiaran dugaan tindak pidana korupsi!. Kami mendesak Kejaksaan Negeri atau Tipidkor Polres Musi Rawas segera memanggil dan memeriksa Kepala Dispora, PPTK, serta jajaran Ketua-Bendahara KONI Musi Rawas,” tegas Boni.

Meskipun Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menginstruksikan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp105.692.800,00 ke Kas Daerah, K-MAKI menggarisbawahi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi sesuai dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Rakyat Musi Rawas berhak tahu kemana larinya setiap perak uang APBD mereka. Jangan biarkan olahraga di daerah mati suri hanya karena anggarannya dijadikan bancakan oleh oknum pengurus institusi!,” tutup Boni Belitong.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak DPRD Musi Rawas maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Publikasi ini semata-mata dimaksud sebagai upaya kontrol sosial dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

SAPMA PP Musi Rawas Desak Kejati Sumsel Bidik Anggaran BOS Tiga Sekolah Ini

16 September 2026 - 06:51 WIB

Soroti Anggaran Puluhan Miliar di DPRD Musi Rawas, Kejati Sumsel Didesak Lakukan Investigasi

15 September 2026 - 12:44 WIB

Perbaiki Kualitas Dulu Sebelum Mempidana: Diskusi Publik Soroti Polemik PDAM Tirta Bukit Sulap

14 September 2026 - 14:24 WIB

Mencari Keadilan yang Tertunda: Yayan Andika Saputra Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Kejahatan Perkawinan

9 September 2026 - 06:57 WIB

SAPMA PP Tegas Menolak Penyebaran Hoax, Manipulasi AI, dan Dugaan Pencemaran Nama Baik

30 Agustus 2026 - 05:35 WIB

SAPMA PP Musi Rawas Konfirmasi Belanja Makan dan Minum Ketua DPRD, Bendahara Enggan Beri Jawaban

29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Trending di News