Menu

Mode Gelap
SAPMA PP Musi Rawas Desak Kejati Sumsel Bidik Anggaran BOS Tiga Sekolah Ini K-MAKI Sumsel Sorot Tajam Rapor Merah Hibah KONI Musi Rawas TA 2025: “Anggaran Atlet Diduga Di Salah Gunakan Secara Berjemaah Melalui Modus RAB Fiktif!” Soroti Anggaran Puluhan Miliar di DPRD Musi Rawas, Kejati Sumsel Didesak Lakukan Investigasi Perbaiki Kualitas Dulu Sebelum Mempidana: Diskusi Publik Soroti Polemik PDAM Tirta Bukit Sulap Lampu Pesta Boleh Terang, Legalitas Jangan Gelap

News · 16 Sep 2026 06:51 WIB ·

SAPMA PP Musi Rawas Desak Kejati Sumsel Bidik Anggaran BOS Tiga Sekolah Ini


					SAPMA PP Musi Rawas Desak Kejati Sumsel Bidik Anggaran BOS Tiga Sekolah Ini Perbesar

Musi Rawas, VNM— Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Kabupaten Musi Rawas melaporkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 pada tiga sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Musi Rawas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tiga sekolah yang dilaporkan yakni SMA Negeri 1 Muara Beliti, SMA Negeri Megang Sakti dan SMA Negeri Jayaloka. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan, khususnya dana yang bersumber dari keuangan negara.

Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas, Doni Aryansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya di bidang pendidikan.

“Ini merupakan wujud kontrol sosial dan bentuk kehadiran SAPMA Pemuda Pancasila sebagai bagian dari masyarakat yang ikut menjadi pemerhati terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kami tidak sedang memberikan vonis kepada pihak sekolah, tetapi menyampaikan data awal yang menurut kami perlu diperiksa dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum,” kata Doni.

Menurut Doni, laporan itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumsel untuk melakukan telaah terhadap data dan dokumen yang disampaikan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran di masing-masing sekolah.

Ia mengatakan SAPMA PP saat ini juga masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Data tambahan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kejati Sumsel sebagai bahan pendukung apabila proses pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

“Kami saat ini masih terus melakukan pulbaket untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Jadi apa yang kami sampaikan sekarang sifatnya adalah informasi awal. Kalau nantinya ada data atau dokumen lain yang kami dapatkan, tentu akan kami lengkapi dan sampaikan kepada Kejati Sumsel untuk menjadi bahan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Doni menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, adanya perbedaan angka dalam data penggunaan Dana BOS belum dapat langsung disebut sebagai penyimpangan atau tindak pidana karena masih harus dilihat secara utuh melalui dokumen pertanggungjawaban dan kondisi di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian terdapat pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Muara Beliti. Berdasarkan data yang diperoleh SAPMA PP, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap dengan total Rp676,5 juta. Tahap pertama sebesar Rp338,25 juta dicairkan pada 21 Januari 2025, sedangkan tahap kedua dengan nominal yang sama dicairkan pada 8 Agustus 2025.

Dalam data penggunaan, sejumlah belanja tercatat cukup besar. Pembayaran honor selama dua tahap mencapai Rp135,2 juta, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp95,524 juta, pengembangan perpustakaan Rp181,26 juta, administrasi kegiatan sekolah Rp97,276 juta, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp112,44 juta.

SAPMA PP juga menemukan adanya perbedaan data jumlah peserta didik. Data awal yang diperoleh mencantumkan jumlah murid sebanyak 411 orang, sementara jumlah siswa penerima Dana BOS tercatat sebanyak 451 orang. Artinya terdapat perbedaan 40 peserta didik yang menurut SAPMA PP perlu dicocokkan kembali dengan data resmi dan periode pendataan yang menjadi dasar penetapan penerima Dana BOS.

Persoalan serupa juga menjadi perhatian pada SMA Negeri Megang Sakti. Sekolah tersebut berdasarkan data yang diperoleh tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp799,5 juta pada masing-masing tahap, sehingga totalnya mencapai Rp1,599 miliar.

Pada tahap pertama, realisasi yang dilaporkan tercatat Rp775,8 juta dari dana yang diterima Rp799,5 juta. Dengan demikian terdapat selisih Rp23,7 juta. Sementara pada tahap kedua, dana yang diterima Rp799,5 juta, sedangkan penggunaan yang tercatat mencapai Rp823,2 juta.

Secara hitungan, penggunaan pada kedua tahap tersebut memang mencapai Rp1,599 miliar atau sama dengan total dana yang diterima. Namun, adanya perbedaan antara nilai dana yang diterima dan penggunaan pada masing-masing tahap menjadi salah satu hal yang menurut SAPMA PP perlu dijelaskan lebih lanjut, termasuk bagaimana pencatatan sisa dana tahap sebelumnya dan penggunaannya pada tahap berikutnya.

Di sekolah tersebut, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana juga tercatat mencapai Rp374,237 juta dari total Dana BOS Rp1,599 miliar. Nilai tersebut sekitar 23,40 persen. Angka itu menjadi perhatian karena ketentuan pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025 mengatur batas pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

Meski demikian, SAPMA PP tidak langsung menyimpulkan bahwa angka tersebut merupakan pelanggaran. Menurut Doni, perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana perencanaan dalam RKAS, waktu pelaksanaan, jenis pekerjaan yang dilakukan, bukti pengeluaran dan ketentuan yang berlaku pada saat anggaran tersebut direalisasikan.

“Kalau ada angka yang terlihat berbeda atau lebih besar dari ketentuan, bukan berarti kami langsung mengatakan itu pelanggaran. Justru itu yang kami minta untuk diperiksa. Kami ingin tahu apa dasarnya, bagaimana perencanaannya, apa pekerjaannya, bukti transaksinya seperti apa dan apakah kondisi di lapangan sesuai dengan yang dilaporkan,” jelas Doni.

Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, data SMA Negeri Megang Sakti juga mencatat belanja administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp426,5947 juta, pengembangan perpustakaan Rp294,78 juta, pembayaran honor Rp151,35 juta, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp99,0761 juta, asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp84,733 juta dan penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp72,473 juta.

Sementara itu, SMA Negeri Jayaloka berdasarkan data yang diperoleh tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp481,5 juta pada tahap pertama dan Rp481,5 juta pada tahap kedua. Total dana yang diterima selama Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp963 juta.

Pada sekolah tersebut, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp24,913 juta pada tahap pertama dan Rp197,186 juta pada tahap kedua. Totalnya mencapai Rp222,099 juta atau sekitar 23,06 persen dari total Dana BOS.

Data yang sama juga menunjukkan belanja administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp151,094 juta, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp196,58 juta serta pengembangan perpustakaan Rp216,865 juta.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan Dana BOS pada tahap kedua. Dana yang diterima pada tahap tersebut tercatat Rp481,5 juta, sementara penggunaan yang tercantum mencapai Rp501,24 juta sehingga terdapat selisih Rp19,74 juta.

Untuk persoalan tersebut, SAPMA PP juga tidak serta-merta menyebut adanya penyimpangan. Menurut mereka, selisih tersebut masih harus ditelusuri melalui pencatatan saldo, BKU, RKAS, laporan realisasi serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Selain itu, terdapat pula perbedaan data jumlah peserta didik pada SMA Negeri Jayaloka. Data profil sekolah yang diperoleh mencantumkan jumlah murid sebanyak 636 orang, sedangkan jumlah siswa penerima Dana BOS tercatat 642 orang atau terdapat perbedaan enam peserta didik.

Doni mengatakan seluruh data tersebut masih merupakan bahan awal yang perlu diuji kebenarannya. Karena itu, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sendiri sebelum adanya pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Kalau memang ada penjelasan dan dokumen yang membuktikan bahwa seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai, tentu itu harus kita hormati. Tetapi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, biarlah aparat yang berwenang yang menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.

SAPMA PP Kabupaten Musi Rawas juga memastikan tetap memberikan ruang kepada pihak sekolah maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Doni, langkah tersebut penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi kesimpulan sepihak. Pihaknya juga mempersilakan sekolah menunjukkan dokumen maupun data pembanding yang dapat menjelaskan perbedaan-perbedaan yang ditemukan.

“Silakan pihak sekolah memberikan klarifikasi. Kami terbuka. Kami juga tidak ingin informasi ini menjadi tuduhan sepihak. Tujuan kami sederhana, bagaimana anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya kembali kepada peserta didik,” tuturnya.

SAPMA PP Musi Rawas menyatakan akan terus melakukan pulbaket dan menelusuri data tambahan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut. Apabila ditemukan dokumen atau informasi baru yang relevan, bahan tersebut akan dilengkapi untuk disampaikan kepada Kejati Sumsel.

Langkah tersebut, kata Doni, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami hadir sebagai kontrol sosial. Kami akan terus mengawal dan mengumpulkan data secara bertahap. Selebihnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah data tersebut memang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti atau tidak,” pungkasnya.

Redaksi:
Informasi mengenai pengelolaan Dana BOS dalam pemberitaan ini bersumber dari data yang diperoleh dan disampaikan oleh PC SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas.

Seluruh angka dan informasi tersebut masih terbuka untuk diverifikasi. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Muara Beliti, SMA Negeri Megang Sakti, SMA Negeri Jayaloka, Dinas Pendidikan terkait, maupun pihak lainnya yang memiliki informasi dan dokumen pembanding.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau suatu pihak telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

K-MAKI Sumsel Sorot Tajam Rapor Merah Hibah KONI Musi Rawas TA 2025: “Anggaran Atlet Diduga Di Salah Gunakan Secara Berjemaah Melalui Modus RAB Fiktif!”

15 September 2026 - 12:58 WIB

Soroti Anggaran Puluhan Miliar di DPRD Musi Rawas, Kejati Sumsel Didesak Lakukan Investigasi

15 September 2026 - 12:44 WIB

Perbaiki Kualitas Dulu Sebelum Mempidana: Diskusi Publik Soroti Polemik PDAM Tirta Bukit Sulap

14 September 2026 - 14:24 WIB

Mencari Keadilan yang Tertunda: Yayan Andika Saputra Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Kejahatan Perkawinan

9 September 2026 - 06:57 WIB

SAPMA PP Tegas Menolak Penyebaran Hoax, Manipulasi AI, dan Dugaan Pencemaran Nama Baik

30 Agustus 2026 - 05:35 WIB

SAPMA PP Musi Rawas Konfirmasi Belanja Makan dan Minum Ketua DPRD, Bendahara Enggan Beri Jawaban

29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Trending di News