Lubuklinggau, VNM— Lintas Pemuda Silampari menilai pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau harus dimulai dari peningkatan kualitas pelayanan, tata kelola, dan transparansi sebelum dilakukan penindakan maupun pemidanaan terhadap masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Air untuk Rakyat: Hak Dasar, Kewajiban Warga, dan Tanggung Jawab Negara” yang digelar Lintas Pemuda Silampari, Minggu malam (13/9/2026), di Cafe Hambalayo, Kota Lubuklinggau.
Diskusi ini merupakan respons atas polemik pernyataan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap mengenai penertiban masyarakat yang menggunakan air PDAM tanpa rekening pelanggan serta kemungkinan penerapan proses pidana terhadap dugaan pencurian air.
Koordinator Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, mengatakan forum tersebut digelar untuk membedah persoalan secara terbuka sekaligus mencari solusi.
“Kegiatan diskusi ini kita arahkan untuk membedah dan mencari solusi bersama terkait permasalahan dan polemik di tubuh PDAM, terutama isu tentang pemidanaan terhadap pelanggan yang melakukan pencurian air sebagaimana disampaikan langsung oleh Dirut PDAM melalui media sosial,” ujar Yogi.
Menurut Yogi, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik tanpa adanya ruang klarifikasi dan dialog antara masyarakat, pemerintah, PDAM, serta pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan kebijakan publik.
“Kami berinisiatif mengadakan diskusi publik ini agar persoalannya tidak menjadi liar dan kita bisa menemukan titik solusinya. Prinsip kami jelas, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Mewakili Wali Kota Lubuklinggau, Asisten I Setda Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, menegaskan bahwa persoalan PDAM harus dilihat secara menyeluruh, terutama dari sisi pelayanan publik.
“Bagaimana pelayanan publik harus diperbaiki dulu. Jangan sampai ini terus menjadi pembicaraan masyarakat,” ujar Erwin Armeidi.
Erwin juga menyinggung kondisi tata kelola keuangan PDAM berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dalam dua tahun terakhir. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit tersebut, PDAM belum memperoleh opini dan laporan keuangannya dinilai belum sesuai dengan standar pemerintah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PDAM tidak hanya berkaitan dengan masyarakat yang belum memiliki rekening pelanggan, tetapi juga menyangkut pembenahan internal, tata kelola, akuntabilitas keuangan, dan kualitas pelayanan.
Karena itu, salah satu pesan penting yang mengemuka dalam forum tersebut adalah: “Perbaiki kualitas dulu sebelum mempidana.”
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap, Suhada, SH, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut PDAM telah memperbaiki sekitar 72 titik pipa yang mengalami kebocoran. Dalam proses tersebut, Suhada juga menyampaikan bahwa dirinya menggunakan dana pribadi untuk membantu sejumlah perbaikan.
“Kami terus fokus bagaimana caranya memperbaiki PDAM,” demikian salah satu penekanan yang disampaikan Suhada.
Pembenahan jaringan tersebut dinilai penting karena kebocoran dapat berdampak terhadap efektivitas dan kontinuitas distribusi air kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, H. Taufik Siswanto, menilai persoalan PDAM harus dilihat dari dua sisi, yakni kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang baik, adil, dan layak.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara proporsional dengan memastikan terlebih dahulu status pelanggan, proses pendataan, mekanisme pemberitahuan, serta ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan administrasi.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memenuhi kewajibannya, sementara hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik justru terabaikan.”
Pengamat senior, Kurniawan Eka Saputra, menilai pembenahan PDAM merupakan bagian dari janji politik Wali Kota kepada masyarakat yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan tata kelola yang nyata.
“Pembenahan PDAM adalah janji politik Wali Kota. Jangan jadikan PDAM sebagai bagian dari politik ‘akomodir’.”
Menurutnya, pengelolaan PDAM harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, kepentingan pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik praktis.
Dari perspektif hukum, Praktisi Hukum Abdul Aziz, S.H. memberikan pandangan terkait polemik pemidanaan pelanggan PDAM. Ia menyampaikan bahwa tidak terdapat legal standing hukum untuk secara serta-merta mempidanakan pelanggan hanya berdasarkan kondisi belum memiliki rekening pelanggan.
Forum menilai perlu ada pembedaan antara masyarakat yang benar-benar melakukan tindakan ilegal secara sengaja dengan masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi, status sambungan, pendataan, maupun pelayanan.
Penegakan hukum tetap harus mengacu pada dasar hukum, unsur tindak pidana, proses pembuktian, dan fakta konkret di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan status seseorang sebagai pengguna air tanpa rekening.
Sementara itu, Akademisi Hansein Arif Wijaya menyoroti hubungan antara kualitas pelayanan dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan akuntabilitas bukan sekadar indikator teknis, melainkan fondasi dalam membangun kepercayaan publik,” jelas Hansein.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membayar tidak tumbuh hanya melalui tuntutan kewajiban, tetapi melalui pengalaman bahwa kewajiban yang mereka tunaikan sebanding dengan pelayanan yang diterima.
“Kesadaran membayar tidak tumbuh hanya dari tuntutan, tetapi dari pengalaman bahwa kewajiban warga berbanding lurus dengan pelayanan yang mereka terima.”
Hansein juga menegaskan bahwa PDAM bukan sekadar entitas bisnis, melainkan bagian dari pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atas air.
“PDAM bukan semata-mata entitas bisnis yang mengejar keuntungan, melainkan instrumen pelayanan publik yang mengemban tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atas air.”
Dari berbagai pandangan tersebut, diskusi menemukan satu benang merah: masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan memenuhi kewajibannya, sementara PDAM dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penertiban penggunaan air harus dilakukan secara proporsional berdasarkan verifikasi yang jelas. Masyarakat yang terbukti melakukan tindakan ilegal tentu harus ditindak sesuai hukum. Namun, masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi, status sambungan, atau pendataan perlu diberikan ruang untuk klarifikasi dan penyelesaian administratif terlebih dahulu.
Menutup kegiatan, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa Lintas Pemuda Silampari tidak membenarkan pencurian maupun penggunaan air secara ilegal. Namun, pihaknya menolak apabila persoalan yang belum jelas status dan unsur pelanggarannya langsung diarahkan pada pemidanaan.
“Kami tidak sedang mengatakan bahwa masyarakat boleh mencuri air. Tidak. Masyarakat tetap harus taat aturan. Tetapi kami ingin memastikan bahwa sebelum masyarakat ditindak, sistem pelayanan dan administrasinya juga harus diperbaiki,” tegas Yogi.
Menurutnya, membangun PDAM yang sehat tidak cukup hanya dengan meningkatkan pendapatan melalui penertiban pelanggan, tetapi juga harus dibarengi dengan pembangunan kepercayaan masyarakat.
“Kalau pelayanan baik, air mengalir, administrasi jelas, pengaduan mudah, dan masyarakat merasakan manfaat dari apa yang mereka bayar, maka kesadaran masyarakat untuk menjadi pelanggan dan membayar juga akan tumbuh,” ujarnya.
Yogi menegaskan Lintas Pemuda Silampari akan terus mengawal persoalan PDAM agar hasil diskusi tidak berhenti sebagai wacana.
“Kami berharap diskusi ini tidak berhenti sebagai forum bicara. Kami ingin ada tindak lanjut. Pemerintah memperbaiki pelayanan, PDAM memperbaiki tata kelola, DPRD menjalankan fungsi pengawasan, dan masyarakat juga menjalankan kewajibannya. Karena tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana masyarakat Lubuklinggau mendapatkan pelayanan air yang layak,” tutupnya.
(Red)











Komentar