Menu

Mode Gelap
Lampu Pesta Boleh Terang, Legalitas Jangan Gelap Soroti Kinerja Aparatur, APAK Minta Pemkot Audit Investigatif Perizinan Global Star 2 Mencari Keadilan yang Tertunda: Yayan Andika Saputra Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Kejahatan Perkawinan SAPMA PP Soroti Polemik Gudang Minuman Beralkohol, Minta Pemerintah Buka Data Perizinan Denda 0,5% Per Hari dan Kredit Disebut Tak Berasuransi, Ahmad J Prayogi Minta Pembiayaan PT SAM Diperiksa

Opini · 11 Sep 2026 10:43 WIB ·

Lampu Pesta Boleh Terang, Legalitas Jangan Gelap


					Lampu Pesta Boleh Terang, Legalitas Jangan Gelap Perbesar

Lubuk Linggau, VNM— Sebuah selebaran kembali beredar di media sosial. Kali ini mengenai Event Kafe GS2 Weekend Night Party, yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 11 September 2026, dengan spesial performance FDJ Devi Kitty.

Tidak ada yang salah dengan hiburan. Dunia usaha membutuhkan ruang untuk bergerak, masyarakat juga membutuhkan ruang rekreasi. Selama kegiatan berlangsung sesuai aturan, tentu tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mempersoalkannya.

Namun, ada satu hal sederhana yang patut ditanyakan: bagaimana dengan legalitas kegiatan tersebut?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa acara tersebut tidak memiliki izin. Justru sebaliknya, pertanyaan ini muncul karena transparansi sejak awal dapat mencegah berbagai macam prasangka di kemudian hari.

Dalam konteks ini, Doni Aryansyah dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) meminta agar manajemen Global Star 2 dapat menunjukkan izin maupun rekomendasi dari pihak berwenang, yang telah dimiliki untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Permintaan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai upaya untuk menghalangi kegiatan usaha. Justru sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi cara paling sederhana untuk menyelesaikan pertanyaan publik.
Kalau memang sudah lengkap, apa yang perlu ditutup-tutupi?.

Dokumen perizinan bukanlah sesuatu yang seharusnya menjadi misteri apabila memang keberadaannya menjadi dasar legal penyelenggaraan sebuah kegiatan. Tentu saja, informasi yang dibuka tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Namun, setidaknya status legalitas dan instansi yang menerbitkan izin dapat dijelaskan secara terang.

Sebab, publik tidak hanya melihat kemeriahan sebuah acara. Ada aspek lain yang melekat di belakangnya: ketertiban, keamanan, kapasitas lokasi, pengelolaan kerumunan, serta pemenuhan persyaratan administratif sesuai jenis kegiatan yang dilaksanakan.

Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pemerintah melalui perangkat daerah dan instansi berwenang semestinya memastikan kegiatan usaha maupun event yang melibatkan masyarakat telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum kegiatan berlangsung.

Kritik semacam ini juga tidak boleh diarahkan hanya kepada pengelola usaha. Pemerintah sebagai regulator juga patut ditanya: apakah pengawasan telah berjalan? Apakah persyaratan administrasi telah diperiksa? Dan apabila memang seluruh ketentuan sudah dipenuhi, mengapa tidak disampaikan secara terbuka agar persoalan menjadi terang?.

Dengan adanya kepastian bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi, pengelola usaha memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan kegiatan. Pemerintah pun tidak perlu menghadapi pertanyaan yang sama berulang kali. Masyarakat mendapatkan kepastian, sementara ruang spekulasi dapat dipersempit.

Karena itu, permintaan Doni Aryansyah agar manajemen Global Star 2 menunjukkan atau menjelaskan aspek perizinan event tersebut patut ditempatkan sebagai dorongan terhadap transparansi, bukan sebagai vonis bahwa kegiatan tersebut bermasalah.

Sampai saat ini, keberadaan selebaran promosi sebuah event tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Yang diperlukan hanyalah penjelasan. Jika izin dan persyaratannya telah lengkap, sampaikan. Jika masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, selesaikan. Jika terdapat ketentuan khusus yang berlaku terhadap kegiatan tersebut, jelaskan kepada publik.

Sebab, lampu pesta memang boleh terang, musik boleh menggema, dan usaha boleh berkembang. Tetapi ketika menyangkut legalitas, jangan biarkan semuanya menjadi gelap.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu malam pertunjukan atau siapa yang tampil di atas panggung.

Ini tentang bagaimana sebuah kota membangun budaya usaha yang tertib, pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di ruang publik berjalan berdasarkan aturan.

Dan satu hal yang perlu ditegaskan: mempertanyakan legalitas bukan berarti melarang kegiatan. Meminta transparansi bukan berarti menuduh. Kritik bukanlah vonis.

(Opini oleh Koordinator APAK-Doni Aryansyah)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Soroti Kinerja Aparatur, APAK Minta Pemkot Audit Investigatif Perizinan Global Star 2

9 September 2026 - 11:35 WIB

SAPMA PP Soroti Polemik Gudang Minuman Beralkohol, Minta Pemerintah Buka Data Perizinan

3 September 2026 - 02:15 WIB

Denda 0,5% Per Hari dan Kredit Disebut Tak Berasuransi, Ahmad J Prayogi Minta Pembiayaan PT SAM Diperiksa

31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Trending di Opini