Musi Rawas, VNM— Tanggal 15 Agustus 2026 menjadi titik balik perjuangan Yayan Andika Saputra (29), seorang wiraswasta asal Megang Sakti, Musi Rawas. Pada hari itu, Yayan resmi melayangkan laporan polisi ke Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan LP/B/177/VIII/2026/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (atau Pasal 403 KUHP). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jl. Desa Muara Megang, Kec. Megang Sakti, Kab. Musi Rawas. Kejadian ini baru diketahui oleh Yayan pada Kamis, 13 Agustus 2026.Peristiwa ini bermula saat Yayan dihubungi oleh seorang saksi yang mengabarkan bahwa istri sah nya, yakni AHD, diduga telah melanggar kesucian pernikahan mereka dengan melakukan perkawinan tanpa izin bersama seorang pria lain berinisial Z.
Dugaan Pernikahan sepihak tersebut cukup membuat mental yayan depresi, dan merasa sangat dirgugikan secara moril. Belum cukup rasa kecewa nya, yayan juga mengaku resah terhadap lambannya Proses hukum sejak laporan tersebut resmi diterima oleh SPKT Resor Musi Rawas, Yayan Andika Saputra mengaku hidup dalam bayang-bayang keresahan yang mendalam.
Menatap lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan, Yayan meluapkan rasa kecewanya yang begitu besar terhadap perkembangan penanganan kasusnya.
“Pernikahan yang saya jaga dengan komitmen dan kehormatan telah runtuh. Rumah tangga saya dihancurkan, dan saya datang ke kepolisian untuk mencari perlindungan hukum serta keadilan. Namun, waktu terus berjalan dan hingga kini prosesnya terasa sangat lamban tanpa menunjukkan kemajuan berarti,” ungkap Yayan dengan nada emosional.
Yayan merasa ketidakpastian perkembangan kasus ini kian menambah beban psikologis yang sangat berat bagi dirinya.
“Saya bertanya-tanya, sampai kapan saya harus menunggu keadilan ditegakkan? Di mana keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas laporan ini? Jangan biarkan hukum berjalan di tempat,” tegas Yayan.
Melalui siaran pers ini, Yayan Andika Saputra secara terbuka mendesak Polres Musi Rawas beserta jajaran penyidik yang menangani perkaranya untuk segera mengambil langkah konkret, memeriksa para terlapor, dan memberikan kepastian hukum yang transparan demi keadilan.
(Red)











Komentar