Menu

Mode Gelap
Mencari Keadilan yang Tertunda: Yayan Andika Saputra Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Kejahatan Perkawinan SAPMA PP Soroti Polemik Gudang Minuman Beralkohol, Minta Pemerintah Buka Data Perizinan Denda 0,5% Per Hari dan Kredit Disebut Tak Berasuransi, Ahmad J Prayogi Minta Pembiayaan PT SAM Diperiksa SAPMA PP Tegas Menolak Penyebaran Hoax, Manipulasi AI, dan Dugaan Pencemaran Nama Baik SAPMA PP Musi Rawas Konfirmasi Belanja Makan dan Minum Ketua DPRD, Bendahara Enggan Beri Jawaban

News · 9 Sep 2026 06:57 WIB ·

Mencari Keadilan yang Tertunda: Yayan Andika Saputra Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Kejahatan Perkawinan


					Mencari Keadilan yang Tertunda: Yayan Andika Saputra Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Kejahatan Perkawinan Perbesar

Musi Rawas, VNM— Tanggal 15 Agustus 2026 menjadi titik balik perjuangan Yayan Andika Saputra (29), seorang wiraswasta asal Megang Sakti, Musi Rawas. Pada hari itu, Yayan resmi melayangkan laporan polisi ke Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan LP/B/177/VIII/2026/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (atau Pasal 403 KUHP). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jl. Desa Muara Megang, Kec. Megang Sakti, Kab. Musi Rawas. Kejadian ini baru diketahui oleh Yayan pada Kamis, 13 Agustus 2026.Peristiwa ini bermula saat Yayan dihubungi oleh seorang saksi yang mengabarkan bahwa istri sah nya, yakni AHD, diduga telah melanggar kesucian pernikahan mereka dengan melakukan perkawinan tanpa izin bersama seorang pria lain berinisial Z.

Dugaan Pernikahan sepihak tersebut cukup membuat mental yayan depresi, dan merasa sangat dirgugikan secara moril. Belum cukup rasa kecewa nya, yayan juga mengaku resah terhadap lambannya Proses hukum sejak laporan tersebut resmi diterima oleh SPKT Resor Musi Rawas, Yayan Andika Saputra mengaku hidup dalam bayang-bayang keresahan yang mendalam.

Menatap lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan, Yayan meluapkan rasa kecewanya yang begitu besar terhadap perkembangan penanganan kasusnya.

“Pernikahan yang saya jaga dengan komitmen dan kehormatan telah runtuh. Rumah tangga saya dihancurkan, dan saya datang ke kepolisian untuk mencari perlindungan hukum serta keadilan. Namun, waktu terus berjalan dan hingga kini prosesnya terasa sangat lamban tanpa menunjukkan kemajuan berarti,” ungkap Yayan dengan nada emosional.

Yayan merasa ketidakpastian perkembangan kasus ini kian menambah beban psikologis yang sangat berat bagi dirinya.

“Saya bertanya-tanya, sampai kapan saya harus menunggu keadilan ditegakkan? Di mana keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas laporan ini? Jangan biarkan hukum berjalan di tempat,” tegas Yayan.

Melalui siaran pers ini, Yayan Andika Saputra secara terbuka mendesak Polres Musi Rawas beserta jajaran penyidik yang menangani perkaranya untuk segera mengambil langkah konkret, memeriksa para terlapor, dan memberikan kepastian hukum yang transparan demi keadilan.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

SAPMA PP Tegas Menolak Penyebaran Hoax, Manipulasi AI, dan Dugaan Pencemaran Nama Baik

30 Agustus 2026 - 05:35 WIB

SAPMA PP Musi Rawas Konfirmasi Belanja Makan dan Minum Ketua DPRD, Bendahara Enggan Beri Jawaban

29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Heboh Foto Syur Diduga Libatkan Oknum Kades di Musi Rawas, SAPMA PP Minta Bupati Segera Telusuri

29 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Sawit Bukan Alasan Mengabaikan Sempadan Sungai, SAPMA Minta Perusahaan Taat Aturan

27 Agustus 2026 - 13:42 WIB

SAPMA PP Soroti Transparansi Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas: Uang Publik Jangan Sulit Ditelusuri

27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan

26 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di News