Menu

Mode Gelap
APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai” APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya? Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya”

News · 26 Agu 2026 18:39 WIB ·

APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan


					APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan Perbesar

Musi Rawas Utara, VNM— Anggaran penanganan pascabencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diminta menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, setelah pihaknya mempelajari dokumen RKA-Belanja SKPD BPBD Muratara Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen tersebut terdapat satu subkegiatan penyelesaian pascabencana dengan nilai mencapai Rp18,37 miliar. Dari jumlah itu, belanja modal tercatat sekitar Rp17,70 miliar atau 96 persen dari total anggaran.

Doni mengatakan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya nilai anggaran dan jenis pekerjaan yang dibiayai dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan lebih jauh.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Tolong anggaran ini dilihat dan diperiksa. Jangan langsung menyimpulkan ada masalah, tetapi jangan juga dilewatkan begitu saja karena nilainya cukup besar,” kata Doni.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Lawang Agung, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, dengan anggaran mencapai Rp12.937.750.000.

Pekerjaan tersebut tercantum sebagai satu paket dalam RKA dan menggunakan sumber dana pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat.

Menurut Doni, proyek dengan nilai hampir Rp13 miliar tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari dasar kebutuhan pekerjaan sampai hasil akhirnya di lapangan.

“Pertanyaannya bukan sekadar proyek itu ada atau tidak. Yang perlu dilihat adalah dasar anggarannya, apakah sesuai dengan R3P, bagaimana DED dan RAB-nya, HPS-nya seperti apa, kemudian berapa volume yang dikerjakan dan apakah sesuai dengan yang dibayar,” ujarnya.

Doni juga meminta apabila Kejati Sumsel menilai perlu, dilakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kalau memang semuanya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, itu yang harus dijelaskan. Jadi pemeriksaannya jangan hanya di atas meja,” katanya.

Selain Lawang Agung, APAK juga menyoroti Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, dengan nilai anggaran Rp3.539.490.000.

Pekerjaan tersebut juga tercatat mendapat anggaran jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp100 juta.

Doni mengatakan, proyek tersebut juga perlu dilihat dari sisi perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Untuk pekerjaan Noman Lama, kami juga ingin tahu apakah kondisi kerusakannya memang sesuai dengan yang menjadi dasar pekerjaan, apakah volume dan spesifikasinya sesuai, serta apakah pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar sudah dikerjakan,” ujarnya.

Termasuk anggaran konsultansi pengawasan, menurut Doni, perlu dilihat apakah jasa tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.

“Bukan berarti kami mengatakan konsultansinya bermasalah. Itu harus diperiksa. Siapa yang mengawasi, bagaimana pekerjaannya, laporannya ada atau tidak dan apakah memang sesuai dengan yang dibayarkan,” katanya.

Doni berharap Kejati Sumsel dapat melakukan penelaahan secara objektif terhadap kegiatan tersebut. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan meminta dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran dan laporan pekerjaan, serta melakukan uji fisik.

Dalam laporan pengaduannya, APAK memang meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dokumen R3P, DPA, DED, RAB, HPS, dokumen pengadaan, kontrak, laporan pelaksanaan dan dokumen pembayaran. APAK juga meminta uji fisik terhadap pekerjaan Lawang Agung dan Noman Lama.

“Kami serahkan kepada Kejati untuk menilai. Kami hanya menyampaikan informasi awal yang kami dapat dari dokumen. Kalau ternyata setelah diperiksa semuanya sesuai, tentu itu harus disampaikan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, silakan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Doni.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh Kepala BPBD maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana.

“Jangan sampai laporan ini dianggap sebagai vonis. Kami tidak punya kewenangan untuk mengatakan seseorang bersalah. Tugas kami mengawasi dan menyampaikan informasi. Selebihnya biarkan aparat yang memeriksa dan membuktikan,” ujar Doni.

APAK juga berharap pihak BPBD Muratara dapat memberikan penjelasan mengenai kegiatan dan anggaran yang menjadi perhatian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan atas sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala BPBD maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

(Tim Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai”

22 Agustus 2026 - 04:43 WIB

APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya?

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa

18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya”

18 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Pemkot Dijemput atau Datang Sendiri? Video Beredar, Keterangan Kekaksaan Negeri Dipertanyakan

18 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Honor Penceramah Rp125 Juta untuk Satu Orang di Muratara, APAK: Dasar Perhitungannya Apa?

18 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Trending di News