Musi Rawas, VNM— Masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tengah dihebohkan dengan beredarnya foto yang disebut-sebut sebagai foto syur dan diduga melibatkan seorang kepala desa (Kades) dengan seorang perempuan yang disebut sebagai perangkat desa.
Informasi yang beredar menyebut, pria dalam foto tersebut diduga merupakan Kades berinisial H di wilayah Kecamatan Muara Beliti. Sedangkan perempuan berinisial E disebut merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan dan diketahui telah bersuami.
Beredarnya foto tersebut di media sosial kemudian menjadi buah bibir masyarakat sepekan terakhir. Pasalnya, informasi yang berkembang bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyeret nama aparatur pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini keaslian foto, identitas orang di dalam foto maupun konteks hubungan keduanya belum dapat dipastikan.
Karena itu, informasi yang beredar tidak semestinya langsung dianggap sebagai sebuah fakta. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas perlu melakukan klarifikasi dan penelusuran agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.
Ketua Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas, Doni Aryansyah, meminta Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud segera mengambil sikap dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Doni, pemerintah daerah tidak perlu menunggu persoalan semakin ramai dan sulit dikendalikan di media sosial.
“Kami sangat mengharapkan Ibu Bupati segera mengambil sikap serius untuk menelusuri kasus ini. Semakin lama dibiarkan, informasi ini akan semakin bias dan menjadi kehebohan yang tidak terkontrol di tengah masyarakat,” ujar Doni.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti pihaknya ingin menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan foto yang beredar. Menurutnya, pemerintah justru harus memastikan terlebih dahulu apakah foto tersebut benar, siapa orang yang ada di dalamnya, serta apakah benar terdapat hubungan sebagaimana informasi yang beredar.
“Kalau setelah dilakukan penelusuran ternyata tidak benar, pemerintah juga harus segera memberikan klarifikasi. Itu penting untuk menjaga nama baik pihak-pihak yang disebut dan menghentikan simpang siur informasi di masyarakat,” katanya.
Namun, Doni meminta agar persoalannya tidak berhenti pada klarifikasi apabila hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau ternyata benar dan terbukti ada pelanggaran, kami meminta Bupati segera menetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai karena yang bersangkutan seorang kepala desa, persoalan tersebut kemudian dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Doni, jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan secara lebih luas. Apalagi apabila hubungan tersebut melibatkan seorang kepala desa dengan perangkat desa yang masih berada dalam satu lingkungan pemerintahan.
Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan etika, hubungan kerja, konflik kepentingan maupun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, tergantung fakta yang ditemukan.
“Kalau hanya persoalan pribadi dan tidak ada pelanggaran hukum atau administrasi, tentu harus dibedakan. Tetapi kalau kemudian terbukti ada pelanggaran jabatan, tindakan yang meresahkan masyarakat atau pelanggaran terhadap sumpah jabatan, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan,” ujar Doni.
Ia juga menilai jabatan sebagai kepala desa membawa tanggung jawab moral yang lebih besar. Masyarakat tidak hanya melihat kepala desa sebagai individu, tetapi juga sebagai figur yang menjalankan pemerintahan di desanya.
Karena itu, apabila benar terjadi dugaan hubungan perselingkuhan yang kemudian terbukti melanggar ketentuan yang mengikat kepala desa, menurut Doni, pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi siapa pun.
Pengaturan mengenai pemerintahan desa saat ini juga telah mengalami pembaruan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. PP tersebut menjadi aturan pelaksanaan terbaru setelah sebelumnya pengaturan pelaksanaan UU Desa diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Dalam kerangka aturan tersebut, pelanggaran yang dilakukan kepala desa tidak serta-merta langsung berujung pada pemberhentian. Ada mekanisme pemeriksaan dan sanksi yang harus dilalui sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Karena itu, SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas meminta agar pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, barulah sanksi diterapkan sesuai aturan.
Doni mengatakan langkah tersebut penting agar pemerintah tidak salah mengambil keputusan, tetapi juga tidak terkesan membiarkan persoalan ketika memang terdapat pelanggaran.
“Kami tidak meminta pemerintah menghukum orang hanya karena foto atau kabar yang beredar. Kami meminta pemerintah memeriksa dan memastikan faktanya. Kalau tidak benar, segera klarifikasi. Kalau benar dan terbukti melanggar, tetapkan sanksinya sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, sikap pemerintah dalam persoalan ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Jika terbukti tidak benar, nama baik pihak yang disebut harus dipulihkan melalui klarifikasi.
Sebaliknya, jika terbukti benar dan ditemukan pelanggaran, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara terbuka sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya karena pemerintah diam. Pemerintah harus hadir untuk memastikan mana yang fakta dan mana yang hanya isu,” pungkas Doni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa berinisial H maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengenai foto dan dugaan hubungan yang beredar tersebut.
(Tim Redaksi)











Komentar