Menu ✖

Mode Gelap
Isu OD Usai Pesta Pernikahan di Musi Rawas, Keluarga HR Siapkan Langkah Hukum KAMMI Mura-Linggau Tolak Kedatangan Gubernur Sumsel, Desak Penuntasan Masalah Karhutla KAMMI Sumsel Nyatakan Kekecewaan atas Gagalnya Pemerintah Dalam Melindungi Rakyat Kabut Asap Jadi Sorotan, APAK Minta Pemkot Lubuklinggau Tunda CFN Kabut Asap Karhutla Kepung Sumsel, Pemkot Lubuklinggau Dinilai Lamban: Sekolah Belum Daring dan Kasus ISPA Melonjak

Berita Daerah · 24 Oct 2026 14:05 WIB ·

Isu OD Usai Pesta Pernikahan di Musi Rawas, Keluarga HR Siapkan Langkah Hukum


					Isu OD Usai Pesta Pernikahan di Musi Rawas, Keluarga HR Siapkan Langkah Hukum Perbesar

Musi Rawas, VNM– Keluarga almarhum HR menyatakan keberatan atas beredarnya isu dan tuduhan yang mengaitkan kematian HR dengan dugaan overdosis (OD) saat menghadiri pesta pernikahan anak salah seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (20/9/2026).

Keberatan tersebut disampaikan pihak keluarga menyusul munculnya pemberitaan dan isu di tengah masyarakat, serta aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan aliansi aktivis untuk menyoroti peristiwa meninggalnya HR.

AY, istri almarhum HR, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak menerima tuduhan yang menyebut suaminya meninggal dunia akibat overdosis. Menurutnya, almarhum memiliki riwayat penyakit jantung dan diduga mengalami serangan jantung pada saat kejadian.

Pihak keluarga berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut dinilai mencemarkan nama baik almarhum dan menambah beban psikologis keluarga yang masih berduka.

“Suami saya sudah tenang di sana, jadi jangan diusik lagi,” ujar AY Sabtu (24/10/2026).

AY menegaskan, keluarga besar almarhum merasa keberatan apabila kematian suaminya terus dikaitkan dengan dugaan konsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang tanpa dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut keluarga, persoalan tersebut seharusnya disikapi secara bijak dengan mengedepankan fakta, bukan dugaan yang berkembang menjadi opini publik.

AY juga menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila isu yang dianggap tidak benar tersebut terus disebarluaskan atau diperbesar sehingga merugikan nama baik almarhum dan keluarga.

“Kami dari pihak ahli waris tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila masih ada yang terus membesar-besarkan dan membuat isu yang tidak benar,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap semua pihak menghormati almarhum serta memberikan ruang bagi keluarga untuk menjalani masa berduka tanpa dibebani spekulasi yang belum terbukti.

Di sisi lain, penyebab pasti kematian seseorang perlu didasarkan pada keterangan medis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dugaan overdosis maupun keterangan mengenai serangan jantung tidak semestinya dinyatakan sebagai kesimpulan pasti tanpa dukungan bukti yang memadai.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut kematian seseorang, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari. (Rls/Red)

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

KAMMI Mura-Linggau Tolak Kedatangan Gubernur Sumsel, Desak Penuntasan Masalah Karhutla

16 October 2026 - 16:36 WIB

KAMMI Sumsel Nyatakan Kekecewaan atas Gagalnya Pemerintah Dalam Melindungi Rakyat

13 October 2026 - 05:29 WIB

Kabut Asap Jadi Sorotan, APAK Minta Pemkot Lubuklinggau Tunda CFN

9 October 2026 - 14:11 WIB

Bupati dan Wabup Musi Rawas Bagi Masker di Dua Pasar, Antisipasi ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

8 October 2026 - 07:36 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko, Setwan DPRD Musi Rawas Gandeng Kejari Lewat SKK Datun

6 October 2026 - 21:56 WIB

Pemkot Lubuklinggau Klarifikasi Isu Korban Meninggal Akibat Car Free Night: Tidak Ditemukan Bukti

5 October 2026 - 13:00 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!