Menu

Mode Gelap
SAPMA PP Soroti Polemik Gudang Minuman Beralkohol, Minta Pemerintah Buka Data Perizinan Denda 0,5% Per Hari dan Kredit Disebut Tak Berasuransi, Ahmad J Prayogi Minta Pembiayaan PT SAM Diperiksa SAPMA PP Tegas Menolak Penyebaran Hoax, Manipulasi AI, dan Dugaan Pencemaran Nama Baik SAPMA PP Musi Rawas Konfirmasi Belanja Makan dan Minum Ketua DPRD, Bendahara Enggan Beri Jawaban Heboh Foto Syur Diduga Libatkan Oknum Kades di Musi Rawas, SAPMA PP Minta Bupati Segera Telusuri

Opini · 3 Sep 2026 02:15 WIB ·

SAPMA PP Soroti Polemik Gudang Minuman Beralkohol, Minta Pemerintah Buka Data Perizinan


					SAPMA PP Soroti Polemik Gudang Minuman Beralkohol, Minta Pemerintah Buka Data Perizinan Perbesar

Lubuklinggau, VNM– Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau menyampaikan pandangan dan sikap terkait polemik keberadaan gudang minuman beralkohol di kawasan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pandangan SAPMA PP, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari instansi terkait, terutama menyangkut status perizinan kegiatan usaha, legalitas bangunan, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian aktivitas usaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keterangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau yang sebelumnya memberikan informasi mengenai status perizinan peredaran minuman beralkohol pada lokasi tersebut.

Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau juga disebut telah memberikan keterangan mengenai data pengajuan maupun penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin bangunan pada lokasi yang menjadi perhatian tersebut.

Atas adanya informasi dari sejumlah instansi tersebut, SAPMA PP menilai perlu dilakukan klarifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

Ketua Bidang Organisasi SAPMA PP Kota Lubuklinggau, Wiranda Candra, yang mewakili Ketua Cabang SAPMA PP Rendy Darma, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

Namun, SAPMA PP berpandangan bahwa apabila terdapat perbedaan informasi mengenai status perizinan, maka persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

“Yang kami dorong adalah kepastian informasi dan akuntabilitas. Apabila terdapat perbedaan keterangan antarinstansi, maka perlu ada klarifikasi berdasarkan dokumen resmi,” ujar Wiranda.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui jenis perizinan yang dimiliki oleh perusahaan, instansi yang menerbitkannya, ruang lingkup izin tersebut, serta apakah kegiatan usaha yang berjalan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki.

SAPMA PP menilai penyebutan bahwa suatu usaha memiliki perizinan perlu disertai penjelasan mengenai jenis dan ruang lingkup izin tersebut. Hal itu, menurut mereka, penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara legalitas perusahaan sebagai badan usaha, perizinan perdagangan, perizinan terkait distribusi, maupun ketentuan lain yang mungkin berlaku terhadap kegiatan usaha tersebut.

Wiranda mengatakan, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen perizinan telah lengkap, tetapi dapat dijelaskan secara terbuka sesuai dokumen yang tercatat pada instansi berwenang.

“Kalau memang perizinannya sesuai, kami berharap dapat dijelaskan secara terbuka. Masyarakat perlu mengetahui izin apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, apa ruang lingkupnya dan bagaimana kesesuaiannya dengan kegiatan usaha di lapangan,” katanya.

Dalam pandangan SAPMA PP, apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat, klarifikasi juga sebaiknya disampaikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perdebatan mengenai informasi yang berkembang di ruang publik tidak berkembang menjadi saling tuding.

SAPMA PP juga mengingatkan agar istilah “hoaks” tidak digunakan secara serampangan terhadap informasi atau kritik masyarakat sebelum dilakukan verifikasi terhadap substansi informasi tersebut.

Menurut Wiranda, apabila suatu informasi memang terbukti tidak benar, maka klarifikasi dapat dilakukan dengan menunjukkan data atau dokumen yang menjadi dasar bantahan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeriksaan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan masing-masing instansi.

“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Kalau ada informasi yang keliru, luruskan dengan data. Kalau ada persoalan administrasi, jelaskan administrasinya. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena mendapatkan keterangan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas dan administrasi, SAPMA PP turut menyoroti aspek pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Sebagai organisasi yang bergerak di lingkungan siswa, pelajar dan mahasiswa, SAPMA PP menilai pengawasan terhadap minuman beralkohol juga memiliki dimensi sosial yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Menurut SAPMA PP, pengawasan bukan hanya berkaitan dengan kegiatan perdagangan, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, keselamatan masyarakat, kesehatan, serta perlindungan generasi muda.

Wiranda mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa keberadaan gudang tersebut secara otomatis menimbulkan persoalan sosial. Namun, menurutnya, pemerintah tetap perlu memastikan rantai distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari kegiatan usaha, distribusi sampai tempat penjualan. Tujuannya bukan mengganggu dunia usaha, tetapi memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” katanya.

SAPMA PP juga meminta pemerintah daerah memastikan aspek kepatuhan administrasi dan kewajiban daerah yang mungkin berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

Wiranda menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kewajiban pajak maupun pungutan daerah tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh kewajiban yang memang melekat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan sesuai aturan. Kalau memang ada kewajiban perpajakan atau kewajiban daerah yang berlaku, tentu harus dipastikan kepatuhannya,” ujarnya.

Atas polemik tersebut, SAPMA PP Kota Lubuklinggau meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan verifikasi lintas sektor terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

SAPMA PP juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian memberikan penjelasan mengenai status perizinan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol, sementara DPMPTSP diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup perizinan yang tercatat dalam sistem OSS sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Untuk aspek bangunan, SAPMA PP meminta Dinas PUPR menindaklanjuti persoalan PBG dan kesesuaian fungsi bangunan sesuai kewenangannya.

Sementara terhadap aspek hukum, SAPMA PP meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar atau indikasi yang memenuhi syarat untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

SAPMA PP juga meminta agar jalur distribusi serta tempat usaha yang menerima pasokan diperiksa apabila memang diperlukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, SAPMA PP meminta adanya penjelasan mengenai informasi yang sebelumnya berkembang terkait kelengkapan perizinan gudang tersebut. Menurut mereka, klarifikasi akan lebih baik apabila disertai dasar dokumen sehingga masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh.

Dalam pernyataan sikapnya, SAPMA PP menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyatakan suatu pihak telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

SAPMA PP juga menyatakan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan tetap harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu harus dihormati. Kalau ada kekurangan administrasi, silakan diperbaiki sesuai ketentuan. Kalau kemudian hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tentu penegakan hukum menjadi kewenangan aparat sesuai aturan,” ujar Wiranda.

SAPMA PP berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang hanya berisi pernyataan dari satu pihak ke pihak lainnya. Mereka mendorong pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan data, dokumen, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi SAPMA PP, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memberikan kepastian kepada dunia usaha.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana, yaitu transparansi dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda. Kalau sudah ada hasil pemeriksaan, sampaikan sesuai fakta dan kewenangan masing-masing,” kata Wiranda.
(Rilis/Opini)

Catatan opini:
Pernyataan dan penilaian dalam pemberitaan ini merupakan pandangan SAPMA PP Kota Lubuklinggau sebagai pihak yang menyampaikan sikap atas polemik tersebut. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran perizinan, maupun pelanggaran perpajakan oleh pihak mana pun. Ada atau tidaknya pelanggaran merupakan hal yang harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak perusahaan atau pengelola gudang juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang diberitakan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Denda 0,5% Per Hari dan Kredit Disebut Tak Berasuransi, Ahmad J Prayogi Minta Pembiayaan PT SAM Diperiksa

31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Trending di Opini