Lubuklinggau, VNM— Praktik pembiayaan dan penagihan pada PT SAM Kota Lubuklinggau yang disebut beralamat di Jalan Kelapa, Kelurahan Watervang, mendapat sorotan dari Ahmad J Prayogi, Aktivis Lintas Pemuda Silampari.
Sorotan tersebut disampaikan Prayogi setelah mencermati sejumlah dokumen pembiayaan yang menurutnya memuat beberapa klausul mengenai denda keterlambatan, status asuransi kredit, biaya penagihan, hingga mekanisme pengambilalihan kendaraan.
Prayogi meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap klausul dan mekanisme tersebut untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu klausul yang menjadi perhatiannya adalah ketentuan mengenai denda keterlambatan yang, menurut Prayogi, mencantumkan besaran sebesar 0,5 persen dari nilai angsuran per hari apabila konsumen melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.
Sementara itu, pada dokumen lain yang disebut telah dicermatinya, terdapat keterangan bahwa fasilitas kredit tidak diasuransikan terhadap risiko tertentu, termasuk kehilangan kendaraan maupun meninggalnya debitur, dengan kewajiban pembayaran angsuran tetap harus diselesaikan hingga lunas.
Menurut Prayogi, kedua ketentuan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana pembagian risiko antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
«“Di satu sisi konsumen dikenakan denda ketika terlambat membayar. Di sisi lain, dalam dokumen yang kami cermati disebutkan kredit tidak diasuransikan dan kewajiban tetap harus diselesaikan apabila terjadi kondisi tertentu. Menurut kami, hal ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah pembebanan risiko dan klausul dalam perjanjian telah memenuhi prinsip keadilan, transparansi dan keseimbangan,” ujar Prayogi.»
Ia menegaskan, menurut pandangannya, ketiadaan asuransi dalam suatu fasilitas pembiayaan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Namun, kata dia, keberadaan klausul tersebut perlu dilihat bersama dengan keseluruhan isi perjanjian, informasi yang diberikan kepada konsumen sebelum akad, struktur pembiayaan, serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen.
«“Yang kami persoalkan bukan sekadar ada atau tidak adanya asuransi. Yang perlu dilihat adalah bagaimana risiko tersebut dibagi dan dijelaskan kepada konsumen sejak awal. Karena itu, kami meminta regulator melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen dan praktik pembiayaan yang berlaku,” katanya.»
Selain persoalan denda dan asuransi, Prayogi juga menyoroti sejumlah ketentuan lain yang menurutnya terdapat dalam dokumen pembiayaan, antara lain mengenai biaya penagihan atau pengambilan angsuran, kewajiban menyerahkan kendaraan ketika terjadi tunggakan, serta ketentuan mengenai pengambilan atau penarikan kendaraan.
Ia juga mempertanyakan klausul yang, menurutnya, memberikan kewenangan untuk mengambil kendaraan di berbagai lokasi atau tempat kendaraan berada.
Menurut Prayogi, klausul-klausul tersebut perlu diuji terhadap ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen, jaminan fidusia, serta penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur perlindungan konsumen dan pelaku usaha sektor jasa keuangan.
«“Perjanjian memang menjadi dasar hubungan antara perusahaan dan konsumen, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum. Ketika perusahaan memiliki hak berdasarkan perjanjian, penggunaan hak tersebut juga memiliki batasan. Demikian pula konsumen memiliki kewajiban, tetapi tetap mempunyai hak yang harus dilindungi,” ujar Prayogi.»
Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait, apabila memiliki kewenangan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pembiayaan yang dipersoalkannya.
Pemeriksaan tersebut, menurut Prayogi, tidak hanya menyangkut konsumen yang mengalami tunggakan, tetapi juga mencakup isi perjanjian, pendaftaran jaminan fidusia, pengenaan denda, biaya penagihan, tata cara penagihan, serta prosedur pengambilalihan kendaraan.
«“Kami tidak anti terhadap perusahaan pembiayaan. Konsumen memang mempunyai kewajiban untuk memenuhi perjanjian. Tetapi perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, apabila terdapat klausul atau praktik yang dianggap merugikan konsumen, menurut kami harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” katanya.»
Terkait adanya dugaan pelanggaran, Prayogi meminta masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme pengaduan resmi dan mengumpulkan dokumen yang dapat mendukung laporan, seperti perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran, rincian denda, bukti komunikasi atau penagihan, serta dokumentasi apabila terjadi pengambilalihan kendaraan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan regulator mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
«“Kalau setelah diperiksa ternyata seluruh praktiknya sesuai dengan ketentuan, tentu itu harus menjadi hasil pemeriksaan yang disampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku, kami meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan, termasuk terhadap izin usaha apabila memang secara hukum memenuhi alasan untuk dilakukan pencabutan,” tegas Prayogi.»
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan bentuk dorongan agar terdapat kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap konsumen.
«“Bisnis tentu memiliki tujuan mencari keuntungan, tetapi kegiatan usaha tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Konsumen wajib memenuhi kewajibannya, sementara perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Negara harus hadir memastikan hubungan tersebut berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.»
Catatan redaksi: Pernyataan dan penilaian dalam pemberitaan ini merupakan pendapat Ahmad J Prayogi sebagaimana disampaikan kepada media. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa PT SAM telah melakukan pelanggaran hukum. Setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Opini)











Komentar