Musi Rawas, VNM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas resmi meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Aspirasi dan Risalah Terpadu (SMART) sebagai terobosan digitalisasi pelayanan publik dan pengawasan kelembagaan.
Inovasi yang digagas di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, tersebut dirancang selaras dengan arah kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional dan daerah. Melalui sistem ini, transparansi kerja legislatif serta keterlibatan publik dalam mengawal kinerja dewan diharapkan kian optimal.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menegaskan bahwa platform ini berfungsi menjamin akuntabilitas penyaluran suara warga. Kehadiran SMART memastikan setiap aspirasi masyarakat terdokumentasi secara digital dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Musi Rawas, Elba Roma, memaparkan bahwa salah satu keunggulan utama aplikasi SMART adalah transparansi pelacakan laporan.
“Aplikasi ini memudahkan layanan kepada masyarakat. Warga Musi Rawas kini dapat memantau langsung progres tindak lanjut aduan mereka melalui sistem pelacakan tiket di platform,” ujar Elba.
Untuk menjaga validitas laporan dan keamanan data, masyarakat yang menyampaikan aspirasi diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah verifikasi ini diterapkan guna mencegah laporan fiktif sekaligus menjaga akuntabilitas data.
Selain menampung aduan masyarakat, aplikasi SMART juga berfungsi mengelola risalah rapat internal DPRD secara akurat. Seluruh rekam jejak fungsi legislasi, pengawasan, hingga penganggaran terdokumentasi secara digital sehingga mempermudah akses informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red)











Komentar