Musi Rawas, VNM— Septiandry Arrosyidu resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menggantikan Bahtiar dari Fraksi Partai Gerindra yang sebelumnya tidak lagi menjabat karena tersandung persoalan hukum.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, dalam Rapat Paripurna DPRD Mura, Kamis (25/6/2026).
Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
“Selamat datang di lingkungan DPRD Kabupaten Musi Rawas dan selamat bekerja kepada saudara Septiandry Arrosyidu yang baru saja diambil sumpahnya,” ujar Firdaus.
Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan tugas secara maksimal dengan penuh tanggung jawab serta mencurahkan kemampuan terbaiknya dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagai wakil rakyat.
“Mewakili seluruh anggota DPRD dan masyarakat Musi Rawas, saya mengucapkan terima kasih kepada Bahtiar atas pengabdiannya selama ini sebagai anggota DPRD Mura,” katanya.
Menurutnya, kehadiran anggota DPRD melalui mekanisme PAW tersebut membawa harapan baru bagi masyarakat untuk terciptanya pembangunan daerah yang lebih baik.
Karena itu, ia berharap Septiandry Arrosyidu dapat menjalankan amanah dengan baik dan berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Musi Rawas yang lebih maju, mandiri, dan bermartabat.
(Red)











Komentar