Musi Rawas, VNM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026, sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E., M.I.Kom., dengan didampingi jajaran wakil ketua serta dihadiri 27 anggota dewan. Turut hadir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa penyusunan Propemda merupakan instrumen terpadu untuk menjamin tertib administrasi dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Langkah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Penyusunan program ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemkab Musi Rawas, agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” ujar Firdaus.
Dalam paripurna tersebut, anggota Bapemperda DPRD Musi Rawas, Supandi, membacakan laporan hasil pembahasan arah kebijakan Propemda 2026 yang dirumuskan pada 21 April 2026. Bapemperda menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas, baik usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif, serta melanjutkan pembahasan usulan tahun sebelumnya.
Rincian raperda yang disepakati meliputi:
Empat Raperda Prioritas Usulan Eksekutif Tahun 2026:
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas
Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Empat Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas Tahun 2026:
Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Raperda tentang Pengelolaan Persembahan
Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Raperda tentang Perlindungan Anak
Lima Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas Lanjutan Tahun 2025:
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan Bupati Musi Rawas, yang disaksikan langsung oleh para ketua komisi dan anggota Bapemperda. Penetapan ini diharapkan melahirkan produk hukum yang adil, responsif terhadap dinamika sosial, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas.
(Red)











Komentar