Menu ✖

Mode Gelap
KAMMI Sumsel Nyatakan Kekecewaan atas Gagalnya Pemerintah Dalam Melindungi Rakyat Kabut Asap Jadi Sorotan, APAK Minta Pemkot Lubuklinggau Tunda CFN Kabut Asap Karhutla Kepung Sumsel, Pemkot Lubuklinggau Dinilai Lamban: Sekolah Belum Daring dan Kasus ISPA Melonjak Kabut Asap Selimuti Lubuk Linggau, SAPMA PP Desak Dinas Pendidikan Lindungi Siswa Bupati dan Wabup Musi Rawas Bagi Masker di Dua Pasar, Antisipasi ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

Berita Daerah · 16 May 2026 21:30 WIB ·

DPRD Musi Rawas dan Pemkab Sepakat Bahas 4 Raperda Lanjutan


					DPRD Musi Rawas dan Pemkab Sepakat Bahas 4 Raperda Lanjutan Perbesar

Musi Rawas, VNM— Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyatakan sepakat membawa empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke tahapan pembahasan lanjutan. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Andika, S.Farm., didampingi Wakil Ketua I, Azandri, S.IP. Sebanyak 22 dari total 40 anggota legislatif tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, S.H., didampingi para staf ahli bupati, asisten, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti perwakilan Kodim 0406 dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas, turut hadir dalam forum resmi tersebut.

Adapun empat Raperda strategis yang disetujui untuk dibahas lebih lanjut mencakup penataan ruang, ketenteraman masyarakat, serta tata kelola birokrasi, yaitu:

1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, yang memuat pedoman arah penataan ruang wilayah jangka panjang.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, sebagai payung hukum keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Persetujuan dan pandangan terhadap regulasi tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara masing-masing fraksi, yakni Ahmad Arlen Bakri (Fraksi Golkar), Rena Wijaya (Fraksi PDI Perjuangan), Fitriana, S.Pd. (Fraksi Gerindra), Supandi (Fraksi PKS), Rizal, S.H. (Fraksi NasDem), Idham Tarmizi (Fraksi PAN), dan Siswantoro (Fraksi Demokrat Kebangsaan).

“Kami sepakat menyetujui empat Raperda dibahas lebih lanjut,” tegas para juru bicara fraksi saat membacakan pandangan umumnya.

Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan perda guna memastikan regulasi yang disusun berlandaskan kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Dengan disepakatinya naskah tersebut oleh seluruh fraksi, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan/jawaban eksekutif Pemkab Musi Rawas, sebelum nantinya dibahas secara komprehensif bersama komisi atau panitia khusus (pansus) DPRD.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

KAMMI Sumsel Nyatakan Kekecewaan atas Gagalnya Pemerintah Dalam Melindungi Rakyat

13 October 2026 - 05:29 WIB

Kabut Asap Jadi Sorotan, APAK Minta Pemkot Lubuklinggau Tunda CFN

9 October 2026 - 14:11 WIB

Bupati dan Wabup Musi Rawas Bagi Masker di Dua Pasar, Antisipasi ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

8 October 2026 - 07:36 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko, Setwan DPRD Musi Rawas Gandeng Kejari Lewat SKK Datun

6 October 2026 - 21:56 WIB

Pemkot Lubuklinggau Klarifikasi Isu Korban Meninggal Akibat Car Free Night: Tidak Ditemukan Bukti

5 October 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi: Informasi Korban Meninggal Terjebak Macet CFN Linggau Belum Terverifikasi

5 October 2026 - 11:27 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!