Menu

Mode Gelap
Sawit Bukan Alasan Mengabaikan Sempadan Sungai, SAPMA Minta Perusahaan Taat Aturan SAPMA PP Soroti Transparansi Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas: Uang Publik Jangan Sulit Ditelusuri APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai” APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya?

News · 27 Agu 2026 13:15 WIB ·

SAPMA PP Soroti Transparansi Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas: Uang Publik Jangan Sulit Ditelusuri


					SAPMA PP Soroti Transparansi Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas: Uang Publik Jangan Sulit Ditelusuri Perbesar

Musi Rawas, VNM— Ketua Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas, Doni Aryansyah, mempertanyakan keterbukaan informasi terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.

Pertanyaan itu disampaikan Doni melalui WhatsApp kepada Bendahara Sekretariat DPRD Musi Rawas, Septi Indriani, Kamis (27/8/2026). Ia meminta penjelasan mengenai peruntukan anggaran perjalanan dinas serta berapa kali perjalanan telah dilaksanakan dan berapa anggaran yang sudah direalisasikan dari total perencanaan.

Septi menjawab bahwa pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pejabat terkait.

«“Kami koordinasikan dengan PA dulu, karena kami sekarang sudah pakai KPA. Dan ranah belanja itu di PPTK,” jawabnya.»

Doni kemudian mempertanyakan mengapa informasi dasar mengenai anggaran dan realisasi belanja tersebut harus melalui proses koordinasi yang panjang. Menurutnya, data mengenai perencanaan dan realisasi anggaran semestinya tersedia dalam dokumen penatausahaan keuangan.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang daerah.

“Yang kami tanyakan sederhana, anggarannya berapa, digunakan untuk apa, sudah direalisasikan berapa dan berapa kali perjalanan dilakukan. Data itu penting untuk menjadi bahan pembanding apabila nantinya diperlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” ujar Doni.

Secara hukum, permintaan informasi tersebut memiliki dasar dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 4 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, sedangkan Pasal 7 mewajibkan Badan Publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya.

Bahkan Pasal 9 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Pasal 13 juga menegaskan pelayanan informasi harus dilakukan secara cepat, tepat dan sederhana.

Sementara itu, Septi kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap harus berkoordinasi dengan atasan sebelum memberikan jawaban.

«“Kami tetap harus koordinasi dulu dengan atasan. Apapun yang kami sampaikan, harus dengan sepengetahuan atasan kami. Mohon dimaklumi,” tegasnya.»

Doni mengatakan pihaknya menghormati mekanisme internal Setwan. Namun, ia berharap koordinasi tersebut tidak menjadi alasan informasi mengenai penggunaan anggaran publik sulit diperoleh.

“Kalau memang informasinya terbuka, kami berharap dapat diberikan melalui mekanisme yang berlaku. Karena keterbukaan anggaran bukan sesuatu yang perlu dipersulit. Justru semakin terbuka datanya, semakin mudah publik melakukan pengawasan,” pungkas Doni.
(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Sawit Bukan Alasan Mengabaikan Sempadan Sungai, SAPMA Minta Perusahaan Taat Aturan

27 Agustus 2026 - 13:42 WIB

APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan

26 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai”

22 Agustus 2026 - 04:43 WIB

APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya?

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa

18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya”

18 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Trending di News