Musi Rawas, VNM— Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), Selasa (6/10/2026).
Langkah ini diambil guna memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menghadirkan pendampingan dan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai upaya nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, Elbaroma, S.E., serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., yang didampingi jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sekretaris DPRD Musi Rawas, Elbaroma, S.E., mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif dalam mengawal roda administrasi dan pelaksanaan program kerja di lingkungan kesekretariatan dewan.
“Penandatanganan SKK ini adalah bagian dari mitigasi risiko. Kami ingin setiap kebijakan administratif, pengelolaan anggaran, maupun pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat DPRD berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan meminimalisasi potensi sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Elbaroma.
Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum, baik melalui pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), maupun tindakan hukum lainnya di ranah perdata dan tata usaha negara.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., menyambut baik komitmen Setwan DPRD Musi Rawas dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia menegaskan, jajaran JPN Kejari Musi Rawas siap menjalankan fungsi representasi negara guna mengawal aset daerah serta membantu penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi instansi pemerintah daerah.
Melalui kerja sama strategis ini, Sekretariat DPRD Musi Rawas diharapkan dapat menjalankan fungsi fasilitasi terhadap tugas-tugas kedewanan secara optimal, transparan, dan terbebas dari kendala yuridis.
(Red)











Komentar