Musi Rawas, Vox News Media- Komsiatun alias Mbak Kokom (43), seorang janda asal RT 01, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi karena tersangka merasa malu akibat memiliki bayi di luar nikah setelah menjadi janda. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi pada Rabu (26/6/2024).
AKP Herman Junaidi menyatakan bahwa Komsiatun sudah diamankan di rumah tahanan Polres Musi Rawas. “Dari hasil pemeriksaan lapangan terhadap perangkat RT dan tetangga, kehidupan tersangka sebelumnya terlihat normal dan tidak ditemukan kelainan. Namun, tes psikologi terhadap tersangka telah dilakukan dan kami masih menunggu hasilnya,” jelasnya.
Pembunuhan bayi ini dilakukan Komsiatun karena takut akan aib dan malu. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. “Untuk ayah biologis bayi, kami masih melakukan pendalaman apakah terlibat atau menyuruh, namun untuk sementara tersangka mengaku melakukannya tanpa bantuan orang lain,” tambah Kasat Reskrim.
Komsiatun melahirkan bayi tersebut sendiri di rumahnya pada Sabtu malam, 22 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika bayi itu menangis, tersangka menutupi bayi dengan kain setelah menarik ari-ari, menyebabkan bayi tersebut meninggal. Bayi kemudian disimpan dalam lemari bersama ari-arinya.
Pada hari kedua, Komsiatun masih berada di kamar membersihkan bekas darah bayi. Namun, pada hari ketiga, ia sempat menghadiri kondangan di rumah tetangganya. Pada saat itu, anak Komsiatun dari suami pertamanya mencium bau busuk dari kamar ibunya. “Anak tersangka, IR (25), mencium bau dari arah jendela kamar dan memeriksa ke dalam rumah dengan kunci serep. Setelah membuka pintu kamar yang terkunci, ia menemukan jenazah bayi dalam lemari,” jelas AKP Herman Junaidi.
Kasus ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah IR melaporkan penemuan jenazah bayi tersebut ke ayahnya dan Lurah Sumber Harta. Polisi yang tiba di lokasi mendapati jenazah bayi perempuan yang dibungkus kain batik di dalam lemari kamar tidur tersangka. Setelah diinterogasi oleh personel Sat Reskrim Polres Musi Rawas dan Polsek STL Ulu Terawas, tersangka mengakui perbuatannya.
“Untuk sementara, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 44 ayat 2 KUHP dan undang-undang perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa ini mengguncang masyarakat setempat, yang tidak menyangka bahwa tersangka bisa melakukan tindakan sekejam itu. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (Nasrullah)