Musi Rawas Utara, Vox News Media- Pada Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Polres Muratara bersama Polsek Karang Dapo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan senjata api rakitan. Pengungkapan ini dipimpin oleh AKBP Koko Arianto, Kanit Pidum, dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo.
Kasus ini bermula pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 06.45 WIB, ketika korban yang mengendarai sepeda motor bersama temannya, Salsa, diserang oleh dua pelaku saat sedang dalam perjalanan menuju sekolah di Sungai Liam, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo. Pelaku yang dikenal sebagai Dadang Jauhari dan Ipin (DPO) memepet sepeda motor korban dari belakang. Ipin menarik tangan kanan korban hingga sepeda motor terjatuh, mengakibatkan korban dan temannya tersungkur di jalan.
Selanjutnya, Dadang menodongkan senjata api rakitan ke arah kepala korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban sebelum melarikan diri ke Desa Biaro Baru. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki, dengan total kerugian material mencapai Rp 20.000.000.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Kasat Reskrim memerintahkan tim gabungan untuk menangkap Dadang. Tim berhasil menemukan dan menangkapnya di rumahnya di Desa Batu Gaja, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Namun, saat melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor dan tersangka Ipin, Dadang berusaha melawan dan menyebabkan salah satu anggota tim terjatuh. Dalam situasi ini, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Rupit, Dadang dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat warna silver (noka: MH1JM8210PK977080, nosin: JM82E-1976592) serta STNK dan bukti angsuran pembayaran kredit motor.
Diketahui bahwa Dadang pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama dan terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Pada bulan Oktober 2024, ia juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, yang merupakan wilayah Musi Rawas.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Nasrullah)