Musi Rawas, Vox News Media- Kepala SMP Negeri Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumiati, menjadi sorotan publik setelah memberikan penjelasan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui tim Aliansi Pemuda Silampari Bersatu untuk mengonfirmasi dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam keterangannya, Sumiati mengakui bahwa SMPN Campursari telah beberapa kali menjadi sampel audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu temuan signifikan terjadi pada audit tahun 2023, di mana sekolah tersebut diminta mengembalikan dana sebesar Rp 11 juta akibat kesalahan administrasi.
“Kami kemarin jadi sampel audit BPK tahun 2023. Memang ada temuan kerugian Rp 11 juta karena kesalahan administrasi,” ujar Sumiati. Ia menjelaskan, temuan tersebut terkait pembelian cetakan batako dari Pulau Jawa tanpa disertai bukti kwitansi. Bendahara sekolah sempat menggunakan kwitansi dari toko lokal di Megang Sakti untuk melengkapi laporan, namun hal ini kemudian menjadi temuan oleh BPK.
Sumiati juga menjelaskan bahwa total temuan awal sebenarnya mencapai Rp 23 juta. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan penyesuaian terhadap bukti pengeluaran di luar aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), jumlah temuan akhirnya turun menjadi Rp 11 juta.
“BPK menyebut ada pengeluaran mendadak yang tidak masuk dalam ARKAS. Kami berhasil mengurangi jumlah temuan dari Rp 23 juta menjadi Rp 11 juta dengan melampirkan bukti belanja tambahan,” tambahnya.
Meski telah mengembalikan dana sesuai temuan, Sumiati mengaku bingung jika harus menghadapi pemeriksaan dari pihak lain. “Kalau sudah diperiksa BPK, seharusnya selesai. Tidak ada lagi pemeriksaan ulang oleh pihak lain seperti APIP,” tegasnya.
Di sisi lain, Aliansi Pemuda Silampari Bersatu melalui bidang investigasinya, Hanapiyah, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN Campursari ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
“Saat ini kami sedang meninjau ulang berkas yang telah dikumpulkan beberapa waktu belakangan ini, sebelum nantinya dilaporkan. Kami ingin melihat bagaimana sepak terjang aparat penegak hukum yang baru terbentuk di Musi Rawas ini,” ujar Hanapiyah kepada pers pada Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, APSB fokus pada dugaan ketidakwajaran laporan keuangan dana BOS selama periode 2020 hingga 2023. “Kami tidak hanya melihat satu kasus, tapi keseluruhan pengelolaan dana BOS selama tiga tahun terakhir,” tegasnya.
Aliansi Pemuda Silampari Bersatu menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, pihak SMPN Campursari belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait rencana pelaporan tersebut.
Jika laporan resmi diajukan, Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas diharapkan dapat segera menyelidiki kasus ini dan memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan dana BOS di SMPN Campursari.
(Redaksi)