Proses Verifikasi Bansos di Lubuklinggau: Penghapusan dan Penambahan Penerima Manfaat Terus Berlanjut

banner 468x60

Lubuklinggau, Vox News Media- Setiap bulan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dilakukan di Kota Lubuklinggau. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Lubuklinggau, Hasan Andria, melalui Sekretaris Dinas Sosial, Faisal, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Faisal mengungkapkan bahwa untuk periode Januari – Maret 2024, jumlah penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Lubuklinggau adalah sekitar 10.941 KPM. Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jumlahnya mencapai 16.561 KPM.

Read More
banner 300x250

“Data penerima Bansos di Kota Lubuklinggau terus kami verifikasi setiap bulan. Berdasarkan Permensos 150 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial diberikan wewenang untuk melakukan verifikasi bulanan data penerima bansos melalui aplikasi SIKNG,” jelas Faisal.

Setiap bulan, penerima Bansos yang tidak layak akan dihapus, dan penerima yang layak akan ditambahkan. “Jadi, setiap bulan kita menghapus penerima Bansos yang tidak layak, dan menambah penerima yang layak,” ungkap Faisal.

Faisal juga menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan penerima bantuan yang sudah mampu tetapi masih menerima bantuan, dapat melapor dengan mengumpulkan bukti pendukung seperti foto rumah, kendaraan, serta NIK dan KTP. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung ke Dinas Sosial.

“Terkadang memang ada yang sudah mampu tapi masih menerima bansos. Ini bisa terjadi karena masyarakat tidak berani melapor atau belum sadar. Jadi banyak faktor yang mempengaruhinya,” ujarnya.

Pada tahun 2024, sebanyak 200 penerima Bansos telah dihapus dari daftar karena sudah mampu, pindah, atau meninggal dunia. Pada tahun 2023, jumlah penerima yang dihapus mencapai 500. Namun, jumlah penerima baru juga terus bertambah.

“Verifikasi dilakukan setiap bulan, dan untuk penghapusan serta penambahan penerima dilakukan dari akhir bulan, yakni tanggal 14 sampai 25. Sedangkan usulan penerima baru dan BPJS dilakukan dari tanggal 1 sampai 10,” papar Faisal.

Di setiap kecamatan di Kota Lubuklinggau, penghapusan penerima Bansos dilakukan secara merata. Ada juga penerima yang sadar dan mundur secara sukarela karena sudah mampu (graduasi).

Selain itu, pengecekan lapangan juga dilakukan oleh pendamping BPNT maupun PKH. Namun, kegiatan ini belum maksimal karena kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk verifikasi dan validasi data. Faisal berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat mengajukan anggaran untuk menambah SDM guna melakukan verifikasi data tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“SDM ini akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek penerima Bansos PKH dan BPNT. Paling tidak, kita membutuhkan dana untuk alat tulis kantor (ATK) serta transportasi petugas lapangan,” ungkapnya.

Harapan ini telah diajukan dalam rencana kerja Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, namun hingga saat ini masih tahap usulan dan rencananya akan direalisasikan pada tahun 2025.

Ditambahkan oleh Faisal, penerima Bansos dari Kementerian Sosial harus hidup di bawah garis kemiskinan, fakir miskin, dan miskin ekstrem untuk syarat penerima PKH. Sementara penerima BPNT harus memenuhi enam komponen, yaitu fakir miskin, memiliki anak sekolah, disabilitas, balita, ibu hamil, dan lansia. (Nasrullah)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *