PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk semua pengelola, jurnalis, dan kontributor yang terlibat dalam produksi, publikasi, dan distribusi konten di platform media siber.
2. Prinsip Dasar
Media siber harus:
- Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak memihak.
- Menghormati hak asasi manusia, privasi, dan martabat individu.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya.
3. Verifikasi Informasi
- Informasi yang dipublikasikan harus diverifikasi untuk memastikan kebenaran dan keakuratannya.
- Jika informasi berasal dari pihak ketiga (kontributor, berita agensi, atau sumber lain), media wajib mencantumkan sumber tersebut dengan jelas.
- Informasi yang belum terverifikasi harus diberi penanda atau keterangan sebagai “informasi sementara”.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Media siber wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Jika terjadi kesalahan dalam berita, media siber harus segera memperbaiki dan menginformasikan koreksi tersebut kepada pembaca.
- Koreksi atau ralat harus ditampilkan secara transparan dan tidak menghapus konten asli kecuali ada pelanggaran hukum.
5. Perlindungan Anak dan Korban
- Identitas anak-anak atau korban kekerasan tidak boleh disebutkan secara lengkap untuk melindungi privasi mereka.
- Media dilarang mempublikasikan konten yang dapat memperburuk trauma korban atau mengarah pada viktimisasi lebih lanjut.
6. Komentar Pengguna
- Media siber bertanggung jawab atas moderasi komentar yang diposting oleh pengguna di platformnya.
- Komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya harus dihapus.
- Pengguna yang melanggar aturan dapat diblokir dari platform.
7. Larangan Plagiarisme
- Semua konten yang dipublikasikan harus asli atau mencantumkan sumber jika diambil dari pihak lain.
- Plagiarisme, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang keras.
8. Iklan dan Konten Berbayar
- Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten editorial dan konten iklan.
- Konten berbayar (advertorial) harus diberi tanda seperti “Advertorial”, “Konten Bersponsor”, atau sejenisnya.
9. Etika Jurnalistik
- Jurnalis media siber harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan bekerja sesuai prinsip profesionalisme.
- Sensasi atau clickbait yang menyesatkan pembaca tidak diperbolehkan.
10. Privasi dan Perlindungan Data Pengguna
- Media siber harus menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna yang mengakses atau berinteraksi dengan platform.
- Data yang dikumpulkan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau tanpa persetujuan pengguna.
11. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan sesuai dengan UU Pers dan mekanisme yang ditentukan oleh Dewan Pers.
- Media siber wajib bekerja sama dalam proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
12. Publikasi Ulang dan Arsip
- Media siber memiliki hak untuk mengelola arsip berita, tetapi penghapusan konten hanya dapat dilakukan atas dasar hukum atau pelanggaran etika.
- Penggunaan kembali konten harus mencantumkan sumber asli jika diambil dari media lain.
13. Sanksi
- Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi internal, teguran dari Dewan Pers, atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
14. Penegakan dan Evaluasi
- Pedoman ini dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansi dengan perkembangan media dan teknologi.
- Semua pihak dalam organisasi media siber wajib memahami dan mematuhi pedoman ini.