Ketidakjelasan Status Aset Rp 51 Miliar dan Lima Barang Pemkot Tanpa BAST, PDAM TBS Dapat Sorotan Tajam dari BPK!

banner 468x60

Lubuk Linggau, Vox News Media- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah permasalahan signifikan terkait Laporan Keuangan (LK) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS). Temuan ini menyoroti pentingnya audit yang independen dan pengelolaan aset yang lebih baik.

Beberapa temuan BPK mencakup:                                                                                                                          Laporan Keuangan Belum Diaudit: Hingga pemeriksaan terakhir pada 10 Mei 2024, laporan keuangan PDAM TBS belum diaudit oleh Akuntan Publik (KAP). BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lubuk Linggau memerintahkan Direktur PDAM TBS untuk menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh KAP yang independen.

Read More
banner 300x250

Investasi Permanen yang Diragukan: Saldo Investasi Permanen pada PDAM TBS tidak dapat diyakini kewajarannya, dengan nilai penyertaan modal per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 75.060.972.621,94.

Perbedaan Saldo Laba/Rugi Ditahan: Terdapat perbedaan sebesar Rp 721.449.013,28 antara saldo laba/rugi ditahan yang disajikan oleh PDAM TBS dan Neraca Pemkot Lubuk Linggau. Hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa selisih ini belum dapat dijelaskan oleh pihak PDAM TBS.

Aset yang Belum Ditetapkan Statusnya: Aset Pemkot Lubuk Linggau yang digunakan oleh PDAM TBS senilai Rp 50.985.934.987,00 belum ditetapkan statusnya. Dalam laporan, PDAM TBS mencatat aset yang belum ditentukan statusnya sebesar Rp 45.063.299.487,00.

BPK juga menemukan lima barang milik Pemkot Lubuk Linggau yang telah dikelola oleh PDAM TBS namun belum disertai Berita Acara Serah Terima (BAST), dengan total nilai Rp 5.922.635.500,00. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah diserahterimakan, tetapi belum ada berita acara penyerahan dari Sekretaris Daerah kepada PDAM TBS.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau untuk memerintahkan Direktur PDAM TBS menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan melakukan audit oleh KAP independen.

Sebagai langkah keberimbangan, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PDAM TBS, Hadi Purwanto, melalui pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan. Meskipun demikian, media masih menunggu klarifikasi dari Hadi Purwanto guna pengembangan berita selanjutnya.

Adapun pertanyaan yang dilontarkan media yakni:

  • Apakah ada kendala tertentu yang dihadapi dalam proses audit, sehingga laporan keuangan PDAM TBS tahun 2023 belum diaudit oleh KAP?
  • Apa langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan audit dapat dilakukan secepatnya?  Bagaimana penjelasan Anda terkait perbedaan saldo laba/rugi ditahan sebesar Rp 721.449.013,28 dengan data Pemkot Lubuk Linggau?
  • Apakah ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan perbedaan ini?
  • Apa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perbedaan ini dan memastikan akurasi laporan keuangan ke depan?
  • • Apa langkah yang diambil untuk menentukan status aset Pemkot senilai Rp 50,9 miliar yang digunakan oleh PDAM TBS?
  • • Apakah ada proses atau prosedur yang sedang dijalankan untuk menetapkan status aset tersebut? • Kapan Anda memperkirakan status aset ini akan ditentukan?
  • • Apa penjelasan terkait nilai penyertaan modal sebesar Rp 75 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya?
  • • Apakah ada audit internal atau evaluasi yang dilakukan untuk menilai kewajaran nilai tersebut? • Bagaimana Anda berencana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terkait penyertaan modal ini di masa mendatang?
  • • Bagaimana PDAM TBS memastikan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 dan regulasi lainnya?
  • • Apakah ada sistem pengawasan internal yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut?
  • • Bagaimana Anda melibatkan pegawai dalam proses pelatihan dan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku?
  • • Apa rencana PDAM TBS untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK?
  • • Apakah ada tim khusus yang dibentuk untuk menangani rekomendasi tersebut?
  • • Bagaimana Anda berencana untuk melaporkan kemajuan tindak lanjut ini kepada publik?
  • • Apa langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas laporan keuangan di PDAM TBS?
  • • Apakah ada rencana untuk melakukan audit internal secara berkala?
  • • Bagaimana Anda akan memastikan bahwa semua pegawai memahami pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan?

Di tempat lain, Alam Budi Kesuma, Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB), mengungkapkan kritik tajam terhadap situasi ini. “Temuan BPK yang menunjukkan adanya ketidakakuratan dalam laporan keuangan PDAM TBS adalah sebuah alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mencerminkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset publik. Ketidakjelasan mengenai status aset senilai hampir Rp 51 miliar dan perbedaan saldo laba/rugi yang signifikan menunjukkan bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan dan pengendalian di PDAM TBS.” ungkapnya kepada media, Minggu (22/12/2024).

Lebih lanjut, pemuda yang dikenal getol dalam mengkritik kebijakan dan berbagai permasalahan yang menimbulkan kerugian rakyat atas perilaku para pejabat negara ini mendesak Pj Wali Kota Lubuk Linggau Koimudin, untuk tidak hanya menerima rekomendasi BPK, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab yang telah menyebabkan banyak permasalahan dalam tubuh PDAM TBS ini.

“Ini adalah uang rakyat, dan setiap sen harus dikelola dengan baik. Kami tidak bisa membiarkan pejabat yang tidak bertanggung jawab terus mengabaikan kewajiban mereka. Kami akan terus mengawasi dan mendorong agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan PDAM TBS bertanggung jawab atas tindakan mereka. Jika tidak, kami akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan,” tegas Alam.

(Tim Redaksi)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *