Lubuk Linggau, Vox News Media- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkapkan sejumlah permasalahan serius dalam Laporan Keuangan PT Linggau Bisa (LB). Dalam LHP Nomor 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau untuk segera mengambil langkah perbaikan.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan PT LB untuk tahun 2020 hingga 2022 telah diaudit, namun masih terdapat ketidaksesuaian yang mencolok. Salah satu temuan utama adalah nilai Investasi Permanen PT LB yang tidak mencerminkan nilai penyertaan yang sebenarnya, dengan total penyertaan modal per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 6.196.307.633,00. Selain itu, terdapat perbedaan saldo laba/rugi ditahan sebesar Rp 42.625.842,00 antara laporan PT LB dan Neraca Pemkot Lubuk Linggau.
BPK juga menyoroti bahwa laporan keuangan PT LB Tahun 2023 belum diaudit oleh Akuntan Publik, dan terdapat penyajian data rugi ditahan sebelum tahun 2013 sebesar Rp. 600.243.581,87 dan rugi berjalan sebesar Rp. 804.120.444,03. Sedangkan setelah BPK melakukan penelusuran atas dokumen pendirian PT LB, menunjukkan bahwa PT LB baru berdiri sejak tahun 2013, sehingga seharusnya LK baru disusun pada tahun 2013.
Eddy Syahputra Direktur PT LB pada masa itu, dianggap tidak serius dalam menanggapi pertanyaan wartawan mengenai temuan BPK, dengan hanya menyarankan untuk menghubungi Pemkot.
“Hal ini sudah di bahas bersama Pemkot dan BPK Silahkan hubungi pihak Pemkot,” tulisnya pada pesan whatsapp kepada media, Minggu (22/12/2024).
Adapun pertanyaan yang diajukan wartawan yakni:
• Mengapa laporan keuangan PT LB untuk tahun 2023 belum diaudit oleh Akuntan Publik (KAP) hingga saat ini? Apakah ada kendala tertentu yang dihadapi dalam proses audit?
• Terdapat perbedaan saldo laba/rugi ditahan sebesar Rp. 42.625.842,00 antara laporan PT LB dan Neraca Pemkot Lubuk Linggau. Dapatkah Anda menjelaskan penyebab perbedaan ini dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikannya?
• Dalam laporan keuangan PT LB, terdapat penyajian rugi ditahan sebelum tahun 2013. Mengapa hal ini terjadi, padahal PT LB didirikan pada tahun 2013? Apa langkah yang akan diambil untuk memperbaiki kesalahan ini?
• Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Laporan Perubahan Ekuitas PT LB tidak mencerminkan posisi ekuitas dengan baik. Apa penjelasan Anda terkait hal ini, dan bagaimana Anda berencana untuk memperbaiki penyajian laporan keuangan di masa mendatang?
• PT LB memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi sebesar 30% dari pendapatan tiket masuk kepada Pemkot Lubuk Linggau, namun konfirmasi dari manajer operasional menyatakan bahwa kontribusi tersebut belum pernah diberikan. Dapatkah Anda menjelaskan situasi ini dan alasan di balik ketidakpenuhan kewajiban tersebut?
• Apa langkah konkret yang akan diambil oleh PT LB untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan memastikan bahwa laporan keuangan di masa mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
• Bagaimana Anda memastikan bahwa pengelolaan keuangan di PT LB dilakukan dengan transparan dan akuntabel? Apakah ada sistem pengawasan internal yang diterapkan untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan?
• Apa upaya yang dilakukan untuk melibatkan pegawai dalam proses penyusunan laporan keuangan dan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku?
Tanggapan ini menuai kritik dari Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB), Alam Budi Kesuma, yang menilai bahwa sikap tidak terbuka Eddy menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam memberikan informasi terkait hasil kerjanya.
Alam menegaskan, “Penyajian rugi ditahan sebelum tahun 2013 adalah kesalahan fatal yang menunjukkan kurangnya pengawasan dan pengendalian di PT LB. Kami mendesak agar Wali Kota dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD ini.”
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lubuk Linggau memerintahkan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penyertaan modal di PT LB, serta memastikan laporan keuangan disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan diaudit oleh Akuntan Publik (KAP) yang independen.
(Tim Redaksi)