Misi Rawas, Vox News Media- Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHP di pondok dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (13/10/2024).
Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Karde alias Kardo (30), warga Dusun II, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti. Ia bersama dua rekannya diduga mencuri bibit kelapa sawit milik PT Sumatera Agro Tehnik (SAT) di Dusun I, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, pada Kamis (12/9/2024), sekitar pukul 10.20 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang panjang, sehelai celana panjang warna hitam, sehelai kaos warna putih, dan dua batang kelapa sawit hasil curian.
Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L. Pakpahan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah menangkap tersangka pencuri bibit kelapa sawit atas nama Karde alias Kardo,” ujar Iptu Subardi saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang menginformasikan keberadaan pelaku di sebuah pondok dekat TPA Desa Simpang Gegas Temuan. Mendapat laporan itu, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim dan personel Polsek Muara Beliti untuk melakukan penangkapan.
“Setibanya di lokasi, benar saja tersangka ada di sana. Tanpa perlawanan, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Beliti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Subardi menjelaskan bahwa kejadian pencurian bibit kelapa sawit tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dua rekannya, yakni R yang saat ini sudah menjalani hukuman, dan BR yang masih buron (DPO). Mereka mencuri bibit kelapa sawit dengan cara mencongkel batang sawit menggunakan linggis dan parang, kemudian memotong dahan kelapa sawit dan memasukkannya ke dalam karung.
“Para pelaku berhasil membawa kabur 60 batang bibit kelapa sawit dari lokasi kejadian dan menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 9 juta,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian ini, korban yang merupakan manajemen PT SAT langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Beliti dengan Laporan Polisi nomor LP/B-25/IX/2024.
Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, sementara tersangka Karde harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Nasrullah)