Menu

Mode Gelap
Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai” APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya? Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya” Pejabat Pemkot Dijemput atau Datang Sendiri? Video Beredar, Keterangan Kekaksaan Negeri Dipertanyakan

News · 22 Agu 2026 04:43 WIB ·

Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai”


					Misteri Amplop Belum Dibuka, Jawaban Inspektur Lubuk Linggau: “Nanti Kalau Sudah Selesai” Perbesar

LUBUK LINGGAU, VNM– Misteri sejumlah amplop yang ditemukan dalam penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) terkait pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Lubuk Linggau belum sepenuhnya terjawab.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau sebelumnya menyampaikan hasil penyelidikan melalui sebuah press release tertanggal 19 Agustus 2026. Dalam keterangan tersebut, Kejari menyebut adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.

Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan Dana BOSP Reguler ke Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau. Kejari menyatakan mekanisme tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari juga mengamankan lima orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau beserta barang bukti berupa amplop.

Dari hasil pengamanan tersebut, Kejari menyebut dari salah seorang berinisial A ditemukan 14 amplop serta 16 amplop yang sudah dibuka dan tidak terdapat isinya. Dari F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari V ditemukan satu amplop.

Namun, satu pertanyaan yang kemudian muncul justru belum mendapatkan jawaban secara terbuka: apa isi amplop-amplop yang belum dibuka tersebut?

Pertanyaan itu kemudian diajukan media kepada Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, melalui WhatsApp pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Media mempertanyakan apakah terdapat uang di dalam sejumlah amplop yang belum dibuka tersebut dan, jika memang ada, berapa nominal keseluruhannya.

Erwin hanya memberikan jawaban singkat.
“Sedang diproses. Kagek (nanti) kalau sudah selesai diinformasikan. Dalam proses pemeriksaan,” jawab Erwin.

Jawaban tersebut tentu belum menjawab substansi yang ditanyakan media, terutama mengenai apakah amplop yang menjadi bagian dari barang bukti
tersebut berisi uang atau tidak.

Padahal, informasi mengenai isi barang bukti tersebut menjadi penting untuk memahami secara utuh perkara yang sebelumnya sudah disampaikan kepada publik oleh Kejari Lubuk Linggau.

Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, mempertanyakan sikap Inspektorat yang menurutnya terkesan belum memberikan informasi substantif kepada media.

Menurut Doni, pihaknya memahami bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung dan hasil akhirnya memang belum dapat disimpulkan.

Namun, menurut dia, pertanyaan media kali ini sebenarnya sederhana.
“Kita paham kasus ini yang viral di Lubuk Linggau beberapa hari terakhir ini masih dalam proses, masih dalam pemeriksaan. Yang media pertanyakan atau butuh informasinya itu menurut saya kan cuma berapa nominal isi amplop yang belum dibuka. Tinggal sebut saja kalau ada isinya kasih tahu, kan selesai,” kata Doni.

Ia menilai, jika amplop tersebut memang berisi uang, informasi mengenai jumlahnya penting untuk disampaikan secara transparan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Sebaliknya, jika setelah dibuka ternyata amplop tersebut tidak berisi uang atau hanya berisi dokumen maupun kertas yang tidak memiliki nilai, menurut Doni hal itu juga seharusnya dapat dijelaskan kepada publik.

“Kasus ini sudah jadi buah bibir warga Lubuk Linggau. Jadi tidak perlu lagi lah ditutup-tutupi karena masyarakat sudah melek teknologi, sudah berpikir cerdas. Jelas di sana disebutkan ada sejumlah amplop yang belum dibuka. Nah, di situ kuncinya. Hitung dan sampaikan kepada masyarakat berapa nominalnya kalau isinya uang. Tapi kalau isi amplopnya ternyata cuma kertas tidak berharga, tolong sampaikan juga. Jangan dibuat berbelit-belit,” ujarnya.

Doni menegaskan, pernyataannya bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan bahwa amplop tersebut berisi uang.

Menurutnya, justru pemeriksaan Inspektorat harus mampu menjawab pertanyaan mendasar tersebut secara objektif dan berdasarkan barang bukti yang ada.

Doni juga mempertanyakan kemungkinan konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah uang di dalam amplop tersebut.

Menurut dia, jika nantinya ditemukan uang dalam jumlah tertentu dan kemudian terbukti memiliki hubungan dengan proses pencairan Dana BOSP atau kewenangan pejabat yang bersangkutan, maka persoalannya perlu dilihat lebih jauh dan tidak otomatis berhenti pada persoalan administrasi.

“Kalau ternyata ada nominal yang cukup besar di dalam amplop tersebut, yang jelas disebutkan dalam press release Kejari Lubuk Linggau, menurut saya harus dilihat lagi secara menyeluruh. Apakah ini benar hanya persoalan administrasi atau ada kemungkinan unsur pidananya,” kata Doni.

Ia menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Secara regulasi, pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026 memang tidak hanya mengatur penggunaan dana, tetapi juga menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menyebut pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyaluran Dana BOSP dilakukan ke rekening satuan pendidikan. Rekening tersebut harus sesuai dengan nama satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik dan nama rekening diawali dengan NPSN.

Yang menarik, dalam Pasal 69 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 terdapat sejumlah larangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan BOSP. Di antaranya dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan, melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, memerintahkan satuan pendidikan melakukan pelanggaran, serta menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.

Karena itu, persoalan surat rekomendasi yang disebut Kejari digunakan sebagai persyaratan pencairan Dana BOSP menjadi relevan untuk diperiksa dari sisi tata kelola. Apakah surat tersebut memang memiliki dasar kewenangan, apakah merupakan bagian dari mekanisme resmi, serta apakah keberadaannya justru menjadi persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam mekanisme pencairan BOSP.

Pertanyaan tersebut penting karena Kejari sendiri dalam press release-nya menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan merekomendasikan perbaikan tata kelola proses serta mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.

Media tetap membuka ruang bagi Inspektorat Kota Lubuk Linggau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut sesuai fakta hasil pemeriksaan.
(Tim Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya?

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa

18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya”

18 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Pemkot Dijemput atau Datang Sendiri? Video Beredar, Keterangan Kekaksaan Negeri Dipertanyakan

18 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Honor Penceramah Rp125 Juta untuk Satu Orang di Muratara, APAK: Dasar Perhitungannya Apa?

18 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Belanja Modal Dinkes Muratara Miliaran Rupiah, K-MAKI: Hasilnya ke Mana?

17 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Trending di News