Menu

Mode Gelap
APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya? Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya” Pejabat Pemkot Dijemput atau Datang Sendiri? Video Beredar, Keterangan Kekaksaan Negeri Dipertanyakan Honor Penceramah Rp125 Juta untuk Satu Orang di Muratara, APAK: Dasar Perhitungannya Apa?

News · 19 Agu 2026 08:21 WIB ·

APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya?


					APAK Soroti Anggaran Bantuan Hukum Muratara Rp678 Juta: Banyak Jasa, Pertanyaannya Apa Hasilnya? Perbesar

Musi Rawas Utara, VNM— Pengelolaan anggaran pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).

Sorotan tersebut berangkat dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025, khususnya Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum, serta Subkegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum.

Dalam dokumen tersebut, subkegiatan itu tercatat memiliki anggaran sebesar Rp678.831.400, dengan target keluaran berupa fasilitasi bantuan hukum untuk 5 kasus. Dari jumlah tersebut, belanja jasa tercatat sebesar Rp621.200.000.

Koordinator LSM APAK, Doni Aryansyah, mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya anggaran jasa dibandingkan dengan target keluaran kegiatan dinilai layak mendapat penjelasan.

“Ini bukan soal langsung menuduh ada penyimpangan. Kami melihat ada sejumlah item dengan nilai cukup besar. Karena menggunakan uang daerah, tentu wajar kalau publik bertanya: apa pekerjaannya, siapa yang mengerjakan dan apa hasilnya?” kata Doni.

Salah satu item yang menjadi perhatian adalah Honorarium Tim Asistensi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebesar Rp157.200.000.

Dalam RKA tercantum 11 anggota selama 12 bulan, selain ketua, wakil ketua, penanggung jawab, sekretaris dan staf pengelola.

Menurut Doni, keberadaan tim tersebut perlu diperjelas melalui dokumen pendukung, termasuk surat keputusan pembentukan tim, daftar anggota, tugas yang diberikan, perkara yang ditangani serta laporan pekerjaan.

“Yang kami tanyakan sederhana. Timnya ada atau tidak, siapa saja, apa tugasnya dan apa hasil kerjanya? Kalau memang semua lengkap, tentu tidak ada persoalan,” ujarnya.

APAK juga mempertanyakan kesesuaian antara jumlah personel, honorarium dan target keluaran subkegiatan yang dalam RKA disebut sebanyak lima kasus. Hubungan antara anggaran dan output tersebut, menurut laporan APAK, perlu diuji lebih lanjut.

Item berikutnya adalah Jasa Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp200 juta.

Dalam RKA, anggaran tersebut tercantum untuk 2 kasus, masing-masing senilai Rp100 juta. Dokumen APAK tidak menyimpulkan bahwa nilai tersebut tidak wajar, tetapi meminta agar jenis perkara, tingkat kompleksitas, surat kuasa, kontrak, ruang lingkup pekerjaan serta hasil pekerjaan diperiksa.

Doni mengatakan, nilai jasa tersebut semestinya dapat dijelaskan dengan dokumen yang konkret.

“Kalau memang ada dua perkara dan konsultan mengerjakan pekerjaan hukum dengan nilai Rp100 juta per perkara, tentu harus ada kontraknya, ada pekerjaan dan ada hasilnya. Kami hanya meminta itu dibuktikan,” katanya.

Masih Ada Tim Konsultan Rp249 Juta

Sorotan lainnya tertuju pada anggaran Tim Konsultan Hukum Pemkab Musi Rawas Utara sebesar Rp249 juta.

Dalam dokumen, anggaran tersebut terdiri dari Rp195 juta untuk anggota dan Rp54 juta untuk ketua. Untuk anggota tercantum 78 orang/bulan dengan honorarium Rp2,5 juta, sedangkan ketua menerima honorarium selama 12 bulan.

Doni mempertanyakan perbedaan antara pos Jasa Konsultan Hukum Rp200 juta dengan Tim Konsultan Hukum Rp249 juta, karena keduanya berada dalam subkegiatan yang sama.

“Ini yang menurut kami perlu dijelaskan. Ada jasa konsultan hukum Rp200 juta untuk dua kasus, kemudian ada lagi tim konsultan hukum Rp249 juta. Apa perbedaan tugasnya? Apa output masing-masing? Jangan sampai publik hanya melihat angka tanpa mengetahui pekerjaan yang dibayar,” ujarnya.

APAK dalam laporannya meminta agar diperiksa apakah kedua kelompok tersebut memang memiliki tugas berbeda, apakah terdapat kemungkinan pekerjaan yang tumpang tindih, apakah seluruh tenaga ahli benar-benar ada, serta apakah pembayaran sesuai dengan kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Doni menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memberikan vonis terhadap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, RKA merupakan informasi awal yang perlu diuji dengan dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

“Jangan dibalik. Kami tidak mengatakan orangnya melakukan korupsi. Kami mempertanyakan anggarannya dan meminta supaya pelaksanaannya diperiksa. Itu berbeda,” katanya.

APAK meminta pemeriksaan antara lain terhadap RKA, DPA, KAK/TOR, standar biaya, SK tim, kontrak konsultan, laporan pekerjaan, kuitansi, SPJ, bukti transfer dan bukti pembayaran pajak.

Menurut Doni, dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjawab apakah anggaran yang direncanakan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

“Kalau kegiatannya memang ada, orangnya benar-benar bekerja, hasil pekerjaannya jelas dan pembayaran sesuai ketentuan, ya sampaikan. Dengan begitu persoalannya selesai secara terang,” ujarnya.

Doni mengatakan pihaknya tetap memberikan ruang kepada Kepala Bagian Hukum Setda Muratara untuk memberikan penjelasan mengenai item-item anggaran tersebut.

Ia menilai klarifikasi dari pihak pemerintah daerah penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

“Kami tetap menunggu klarifikasi Kepala Bagian Hukum. Kalau ada data yang kami baca keliru atau ada penjelasan yang belum kami ketahui, silakan disampaikan. Kami terbuka untuk memuat klarifikasi,” kata Doni.

Menurutnya, tujuan pihaknya bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ini uang daerah. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya. Kami juga tidak ingin salah arah. Karena itu kami justru meminta penjelasan dan pembuktian berdasarkan dokumen,” pungkasnya.

Dalam laporan pengaduannya, APAK juga menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bahan awal untuk meminta pemeriksaan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran diserahkan kepada aparat berwenang melalui proses verifikasi dan pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, media masih menunggu klarifikasi dan penjelasan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait sejumlah item anggaran yang menjadi sorotan LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).

Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan ruang yang berimbang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Bagian Hukum, untuk menjelaskan dasar penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban atas item-item yang dipersoalkan.

(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa

18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya”

18 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Pemkot Dijemput atau Datang Sendiri? Video Beredar, Keterangan Kekaksaan Negeri Dipertanyakan

18 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Honor Penceramah Rp125 Juta untuk Satu Orang di Muratara, APAK: Dasar Perhitungannya Apa?

18 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Belanja Modal Dinkes Muratara Miliaran Rupiah, K-MAKI: Hasilnya ke Mana?

17 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Trending di News