Musi Rawas Utara,VNM— Penggunaan anggaran penanganan pascabencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat sorotan dari LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (LSM-APAK).
Sorotan tersebut muncul setelah Koordinator LSM-APAK, Doni Aryansyah, mempelajari dokumen RKA-Belanja SKPD BPBD Muratara Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen itu terdapat subkegiatan penyelesaian pascabencana dengan total anggaran mencapai Rp18,37 miliar, dengan belanja modal sekitar Rp17,7 miliar.
Dari sejumlah kegiatan yang tercantum, perhatian utama tertuju pada pekerjaan konstruksi yang nilainya cukup besar. Salah satunya adalah Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Lawang Agung, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, yang dianggarkan sebesar Rp12,93 miliar dan bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.
Menurut Doni, besarnya nilai anggaran bukan berarti dapat langsung disebut sebagai penyimpangan. Namun, angka tersebut cukup beralasan untuk menjadi perhatian dan dilakukan pengecekan, terutama karena menyangkut pekerjaan fisik.
“Kalau nilainya hampir Rp13 miliar, tentu harus jelas dasar perhitungannya. Kita ingin tahu pekerjaan itu seperti apa, volume yang direncanakan berapa dan apakah hasil di lapangan memang sesuai dengan yang dianggarkan,” kata Doni.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen perencanaan dengan kondisi fisik di lapangan. Dengan begitu, dapat diketahui apakah pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kontrak dan perencanaan teknis.
“Jangan hanya melihat berkasnya lengkap atau tidak. Pekerjaan fisik kan bisa dilihat langsung. Tinggal dicocokkan antara perencanaan, kontrak, progres pekerjaan dan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Selain Lawang Agung, LSM-APAK juga mencermati Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, dengan nilai anggaran Rp3,53 miliar. Pekerjaan tersebut juga dilengkapi anggaran jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp100 juta.
Doni menilai pekerjaan Noman Lama juga perlu dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemeriksaan dapat melihat apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai volume dan spesifikasi dalam kontrak, sekaligus memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
“Untuk pekerjaan yang nilainya miliaran rupiah, menurut kami wajar kalau masyarakat ingin tahu hasilnya seperti apa. Apalagi ini menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan dengan penanganan pascabencana,” katanya.
Doni menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya mark-up maupun kerugian negara dari pekerjaan tersebut.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Itu kewenangan pemeriksa untuk menentukan. Yang kami soroti adalah perlunya transparansi dan pemeriksaan supaya anggaran sebesar ini benar-benar memberikan hasil sesuai dengan yang direncanakan,” tegasnya.
Menurut Doni, proyek-proyek bernilai besar dalam anggaran BPBD seharusnya menjadi perhatian dalam pengawasan. Terlebih, pekerjaan konstruksi memiliki ukuran yang relatif jelas untuk diuji, baik dari sisi volume, spesifikasi maupun hasil fisiknya. Ia berharap aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat melihat langsung pelaksanaan pekerjaan apabila diperlukan.
“Kalau memang sesuai, tentu itu harus kita apresiasi. Tapi kalau ada perbedaan antara yang dibayar dengan yang dikerjakan, baru itu harus ditelusuri lebih jauh. Jadi semuanya berdasarkan pemeriksaan, bukan asumsi,” ujar Doni.
Selain dua pekerjaan tersebut, dalam RKA juga tercantum sejumlah belanja lain dengan nilai cukup besar, termasuk rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Teladas yang mencapai sekitar Rp894 juta berikut jasa konsultansi pengawasan. Namun, LSM-APAK untuk sementara lebih menyoroti kegiatan dengan nilai miliaran rupiah yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap penggunaan anggaran.
Doni mengatakan LSM-APAK masih membuka ruang untuk mendapatkan penjelasan dari pihak BPBD Muratara mengenai dasar penyusunan anggaran, sumber perhitungan nilai pekerjaan, proses pelaksanaan hingga hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami berharap pihak BPBD juga memberikan penjelasan. Kalau ada data atau dasar teknis yang membuat anggaran itu memang wajar dan pelaksanaannya sesuai, tentu kami siap mendengarkan dan mempublikasikannya secara berimbang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBD Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala BPBD maupun pihak terkait untuk menjelaskan penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan serta hasil kegiatan pascabencana yang menjadi sorotan.
(Redaksi)











Komentar