Menu

Mode Gelap
Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya” Pejabat Pemkot Dijemput atau Datang Sendiri? Video Beredar, Keterangan Kekaksaan Negeri Dipertanyakan Honor Penceramah Rp125 Juta untuk Satu Orang di Muratara, APAK: Dasar Perhitungannya Apa? Belanja Modal Dinkes Muratara Miliaran Rupiah, K-MAKI: Hasilnya ke Mana?

News · 18 Agu 2026 13:44 WIB ·

APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya”


					APAK Pertanyakan Sikap Kabag Hukum Muratara soal Anggaran 2025: “Lebih Baik Komunikasi dengan Kabag Sebelumnya” Perbesar

Musi Rawas Utara, VNM— Sikap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Andika Octariansyah, saat dikonfirmasi terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 mendapat sorotan dari Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Andika meminta Doni untuk berkoordinasi langsung dengan Bagian Hukum Pemkab Muratara maupun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) apabila membutuhkan data.

“Terkait hal hal diatas silakan bersilaturahmi langsung ke bagian hukum pemda muratara atau bersurat melalui kominfo terkait hal hal permintaan data,” demikian jawaban Andika.

Ia kemudian menyarankan agar Doni berkoordinasi dengan pejabat yang sebelumnya menjabat dan disebut sebagai KPA pada periode tersebut.

“Untuk memperkuat data biar dak salah arah, akan lebih baik nyo bapak komunikasi dengan kabag sebelum nyo, beliau KPA pada zaman itu,” tulis Andika.

Pernyataan tersebut dinilai Doni justru menunjukkan adanya kecenderungan untuk melepaskan persoalan administrasi masa lalu kepada pejabat sebelumnya.

Menurut Doni, dirinya tidak sedang meminta pejabat yang sekarang menjabat untuk mengambil alih tanggung jawab hukum atas seluruh pelaksanaan anggaran tahun 2025. Namun, yang dipertanyakan adalah sejauh mana pejabat yang sedang memegang jabatan saat ini menguasai dokumen, administrasi dan informasi kelembagaan yang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

“Yang kami pertanyakan bukan meminta beliau mempertanggungjawabkan perbuatan pejabat sebelumnya. Tetapi ketika seseorang sudah menduduki jabatan tertentu, tentu ada kewajiban kelembagaan untuk mengetahui dan menguasai administrasi yang ada di instansinya, termasuk dokumen-dokumen kegiatan dan anggaran periode sebelumnya,” kata Doni.

Doni menilai, pergantian pejabat tidak serta-merta membuat dokumen pemerintahan pada periode sebelumnya menjadi urusan pribadi pejabat lama. Dokumen tersebut merupakan dokumen pemerintah dan bagian dari administrasi kelembagaan.

Karena itu, menurutnya, apabila memang diperlukan penjelasan mengenai kegiatan atau penggunaan anggaran tahun 2025, pejabat yang sedang menjabat semestinya dapat membantu menelusuri dokumen tersebut.

“Kalau memang mantan pejabat yang menjadi pihak paling tepat untuk menjelaskan substansi pelaksanaan anggaran karena beliau KPA saat itu, silakan. Tetapi jangan sampai kesannya seluruh persoalan administrasi tahun sebelumnya kemudian dilepaskan begitu saja dan dianggap bukan lagi bagian dari urusan institusi,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, Doni mengakui bahwa pertanggungjawaban atas suatu keputusan atau tindakan pemerintahan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan masa ketika keputusan atau tindakan tersebut dilakukan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa kewenangan pejabat pemerintahan memiliki batas berdasarkan masa atau tenggang waktu, wilayah, serta cakupan bidang atau materi kewenangan. Artinya, tidak tepat pula apabila pejabat yang baru menjabat dibebani secara pribadi atas keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat sebelumnya tanpa melihat kewenangan masing-masing pada saat itu.

Namun, hal tersebut berbeda dengan kewajiban kelembagaan untuk mengelola dan menyediakan informasi pemerintahan. UU Administrasi Pemerintahan sendiri dibentuk antara lain untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, objektif dan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara dalam pengelolaan keuangan daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur secara luas mengenai pengelola keuangan daerah, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan, pertanggungjawaban, informasi keuangan daerah hingga penyelesaian kerugian keuangan daerah.

Dengan demikian, Doni menilai terdapat perbedaan antara siapa yang harus mempertanggungjawabkan suatu tindakan atau transaksi anggaran dengan siapa yang saat ini memiliki kewajiban kelembagaan untuk membantu menyediakan, menelusuri dan menjelaskan dokumen pemerintahan yang berada dalam penguasaan instansi.

“Jangan dicampuradukkan antara tanggung jawab hukum atas pelaksanaan anggaran dengan tanggung jawab kelembagaan terhadap administrasi pemerintahan. Kalau yang ditanyakan siapa KPA saat kegiatan itu dilaksanakan, tentu kita bisa lihat dokumennya. Tetapi kalau sekarang dokumennya ada di lingkungan Pemda, masa masyarakat justru harus disuruh mengejar pejabat lama satu per satu?” ujar Doni.

Ia juga mempertanyakan alasan pihaknya diarahkan terlebih dahulu kepada pejabat lama, sementara konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan memperkuat data sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Doni menegaskan, pihaknya masih membuka ruang bagi Kabag Hukum maupun Pemkab Muratara untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai posisi dan kewenangan Bagian Hukum terhadap dokumen anggaran tahun 2025.

“Kalau ada yang keliru dari pemahaman kami, silakan dijelaskan. Kami justru ingin mendapatkan informasi yang akurat agar tidak salah arah. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah terbuka dan memberikan akses klarifikasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Anggaran BPBD Muratara Tuai Kritik, LSM-APAK Minta Proyek Pascabencana Diperiksa

18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Pejabat Pemkot Dijemput atau Datang Sendiri? Video Beredar, Keterangan Kekaksaan Negeri Dipertanyakan

18 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Honor Penceramah Rp125 Juta untuk Satu Orang di Muratara, APAK: Dasar Perhitungannya Apa?

18 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Belanja Modal Dinkes Muratara Miliaran Rupiah, K-MAKI: Hasilnya ke Mana?

17 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Trending di News