Lubuk Linggau, Vox News Media– Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Koimudin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau pada Senin (2/12/2024) di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pembahasan tiga Raperda Inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan intensif bersama pihak eksekutif sejak 11 November lalu. Adapun tiga Raperda yang dimaksud mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah, dan Raperda Pengelolaan Sampah.
“Hari ini adalah tahap akhir dari pembahasan bersama, di mana Pansus menyampaikan laporannya untuk kemudian disepakati bersama,” ungkap Yulian dalam sambutannya.
Setelah laporan dari Pansus selesai dipresentasikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pj Wali Kota H. Koimudin dan Ketua DPRD Yulian Effendi.
Dalam pidatonya, H. Koimudin menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas komitmen dan dedikasi yang telah diberikan selama proses pembahasan Raperda. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemkot Lubuk Linggau, kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras para anggota Pansus. Pendekatan yang dilakukan mencakup berbagai aspek filosofis, sosiologis, dan normatif sehingga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif di masyarakat,” ujar Koimudin.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini telah dilakukan secara demokratis dengan semangat kemitraan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku sebelum resmi diundangkan. (Yuyung)