Rp700 Ribu Jadi Harga Anak 14 Tahun, IAL Dibui 15 Tahun?

banner 468x60

Lubuk Linggau,Vox News Media– Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Lubuklinggau menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Indah Ayu Lestari (26). Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo. Dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024), Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, KBO Reskrim Iptu Suroso, Kanit PPA Aipda Dibya, dan Kasi Humas Iptu Alwi, memaparkan modus operandi pelaku.

Pelaku diketahui membawa korban, berinisial ZA, ke sebuah hotel di Lubuklinggau pada Kamis (17/10/2024). Korban kemudian dijual kepada seorang pria dengan harga Rp700 ribu, di mana pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp400 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel, sementara pria yang memesan layanan datang menemui korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban melayani dua orang lainnya yang berinisial Ca dan TP, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menggunakan modus mengajak korban menginap di hotel, kemudian menghubungi pria hidung belang untuk memesan korban. Setelah kesepakatan tercapai, korban ditinggalkan di kamar hotel,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, Indah Ayu Lestari dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 297, Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus eksploitasi anak. “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk TPPO,” tutup Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya TPPO dan pentingnya perlindungan anak di masyarakat. (Nasrullah)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *