Musi Rawas Utara, VNM— Anggaran Honorarium Penceramah Provinsi/Nasional sebesar Rp125 juta untuk satu orang dalam satu kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan.
Anggaran tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025, pada rekening 5.1.02.02.01.0003 – Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia.
Dalam rincian anggaran, terdapat item Honorarium Penceramah Provinsi/Nasional dengan volume 1 orang/kegiatan dan nilai Rp125.000.000.
Besarnya nominal tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai dasar penetapan, standar biaya yang digunakan, kualifikasi penceramah, durasi kegiatan, hingga komponen pembentuk nilai Rp125 juta tersebut.
Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (LSM-APAK), Doni Aryansyah, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa anggaran tersebut merupakan penyimpangan.
Namun, menurutnya, nominal Rp125 juta untuk satu orang dalam satu kegiatan merupakan angka yang cukup signifikan sehingga publik berhak mengetahui dasar perhitungannya.
“Kami tidak mengatakan Rp125 juta itu pasti mark-up atau pasti terjadi penyimpangan. Tetapi angka Rp125 juta untuk satu orang dalam satu kegiatan adalah angka yang sangat signifikan dan menurut kami harus bisa dijelaskan secara terbuka dasar perhitungannya,” ujar Doni.
Doni mengatakan, berdasarkan Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2025, terdapat ketentuan mengenai honorarium narasumber atau pembahas yang menggunakan satuan orang/jam.
Dalam standar tersebut, antara lain tercantum honorarium:
Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara lainnya sebesar Rp1,7 juta per orang/jam;
Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan sebesar Rp1,4 juta per orang/jam;
Pejabat Eselon I atau yang disetarakan sebesar Rp1,2 juta per orang/jam;
Pejabat Eselon II atau yang disetarakan sebesar Rp1 juta per orang/jam;
Pejabat Eselon III ke bawah atau yang disetarakan sebesar Rp900 ribu per orang/jam;
sedangkan nonpejabat/non-eselon sebesar Rp400 ribu per orang/jam.
Sementara untuk penceramah pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, standar yang tercantum adalah Rp1 juta per orang/jam pelajaran. Dengan menggunakan angka tertinggi Rp1,7 juta per jam sebagai ilustrasi, Rp125 juta setara dengan sekitar 73,5 jam honor narasumber.
Sementara apabila menggunakan standar penceramah kegiatan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp1 juta per jam pelajaran, nilai tersebut setara dengan 125 jam pelajaran.
“Ini bukan berarti kami menyimpulkan Rp125 juta otomatis melanggar aturan. Tetapi secara angka memang sangat jauh dibandingkan tarif standar per jam. Karena itu, yang harus dijelaskan adalah bagaimana formula sampai muncul angka Rp125 juta untuk satu orang dan satu kegiatan,” kata Doni.
Menurut Doni, pihaknya juga memahami bahwa ketentuan standar biaya tidak selalu bersifat mutlak dalam seluruh keadaan. Pasalnya, terdapat ketentuan mengenai narasumber atau pembawa acara profesional yang memungkinkan pemberian honorarium di atas standar tertentu apabila didukung bukti pengeluaran riil sesuai ketentuan.
Karena itu, kata Doni, persoalannya bukan sekadar membandingkan angka Rp125 juta dengan standar tarif.
“Kalau memang penceramah tersebut masuk kategori profesional dan ada dasar pengecualian yang sah, silakan dijelaskan. Kalau nilai Rp125 juta itu memang berdasarkan biaya riil, tentu harus ada dokumen yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terang apakah Rp125 juta tersebut merupakan murni honorarium, atau di dalamnya terdapat komponen lain seperti transportasi, akomodasi, perjalanan, maupun biaya pendukung lainnya.
“Kalau memang ada komponen biaya lain, harus jelas nomenklatur dan dasar penganggarannya. Jangan sampai seluruhnya dibungkus sebagai honorarium penceramah,” ujarnya.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut telah dilaksanakan, menurut Doni perlu dilihat undangan, surat tugas, daftar hadir, dokumentasi, materi yang disampaikan, kuitansi, bukti transfer, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
“Kalau seluruh dokumen lengkap, penceramahnya benar-benar hadir, kegiatannya memang ada, dan pembayaran Rp125 juta mempunyai dasar hukum serta bukti pengeluaran riil yang sah, tentu publik harus menerima penjelasan tersebut,” katanya.
“Sebaliknya, kalau ada ketidaksesuaian antara anggaran, kegiatan dan realisasi, tentu itu menjadi persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut,” sambung Doni.
Doni menegaskan bahwa keberadaan suatu anggaran dalam RKA atau DPA tidak serta-merta membuktikan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sudah benar. Menurutnya, RKA merupakan dokumen perencanaan anggaran yang dapat menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana anggaran tersebut direalisasikan.
“Jangan hanya dijawab bahwa anggaran tersebut sudah tercantum dalam RKA. Yang kami pertanyakan adalah dasar menghitung Rp125 juta itu apa, siapa penerimanya, apa kegiatannya, berapa lama memberikan materi, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. RKA hanya menjadi informasi awal. Yang perlu dilakukan adalah verifikasi terhadap dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Menurut Doni, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pembayaran tidak sesuai standar yang berlaku dan tidak memiliki dasar pengecualian yang sah, tidak didukung bukti pengeluaran riil, kegiatan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, atau terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau kemudian ditemukan adanya kerugian keuangan daerah dan terpenuhi unsur-unsur pidana, tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak,” katanya.
Doni menilai transparansi justru menjadi jalan terbaik agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya sederhana. Buka dasar perhitungannya, buka dokumen pendukungnya, dan jelaskan realisasinya. Kalau memang benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu dan membuka ruang klarifikasi dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara selaku pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai dasar penganggaran Honorarium Penceramah Provinsi/Nasional sebesar Rp125 juta untuk satu orang dalam satu kegiatan, termasuk dasar perhitungan, standar biaya yang digunakan, identitas dan kualifikasi penceramah, serta realisasi dan pertanggungjawaban anggarannya.
Redaksi berkomitmen memberikan ruang yang berimbang kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun klarifikasi atas informasi yang dimuat. Apabila klarifikasi resmi disampaikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
(Redaksi)











Komentar