Lubuk Linggau, Vox News Media- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total berat 3.926,62 gram dalam operasi penangkapan pada Jumat (8/11) di dua lokasi berbeda di kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini mengungkap peredaran besar sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 210 gram.
2. Dua bungkus teh Cina merek GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram.
3. Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram.
4. Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram.
Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah DHK (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Gg. Setapak Rt. 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan F (33), seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Malabar No. 23 Rt.06, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Kedua tersangka diketahui memiliki alamat di Perumahan Harapan Jaya, tempat lokasi penangkapan kedua berlangsung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. Dipimpin oleh IPTU Nopera Enam Jaya Putra, tim berhasil menangkap tersangka DHK di lokasi pertama dan mengembangkan operasi hingga menangkap tersangka kedua, F.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini. “Benar, anggota kami yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Nopera dan tim telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini sedang kami tangani dan akan segera kami gelar dalam press release,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Saat ini, barang bukti telah dibawa ke Palembang untuk diuji di laboratorium guna memastikan keaslian dan jenisnya.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (Nasrullah)