Lubuk Linggau, Vox News Media- Masyarakat Peduli Peradilan dan Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu kembali mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada hari Kamis untuk menyaksikan pembacaan putusan sela terkait kasus pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Aksi ini dilakukan sebagai respon terhadap informasi adanya upaya intervensi terhadap proses hukum oleh kelompok yang mengatasnamakan Garda Prabowo. Massa aksi menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia HGU dan tanah yang terlibat dalam kasus ini.
Koordinator aksi, Dayat, menegaskan, “Kami mendukung sepenuhnya pihak kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk menegakkan hukum secara adil.” Ia juga menyerukan agar Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, segera disidangkan dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini berawal dari proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Diketahui bahwa lokasi yang diajukan oleh PT SKB mencaplok lahan tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sebagai langkah hukum, PT GPU melaporkan kasus ini ke polisi pada 26 April 2024, dengan nomor laporan LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Tersangka utama dalam kasus ini, H. Halim Ali, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT SKB. Terdakwa lainnya, Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng, juga terlibat dalam tindakan pemalsuan ini, melanggar beberapa pasal dalam undang-undang perkebunan dan KUHP.
Massa aksi menegaskan dukungan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menindak tegas para terdakwa. Mereka berjanji akan mengawal proses persidangan hingga putusan hakim, bahkan jika ada gangguan dari kelompok lain.
Sementara itu, tim hukum PT Gorby Putra Utama, diwakili oleh Prasetya Sanjaya, S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul, S.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli untuk menjaga integritas peradilan, terutama Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. “Kami percaya 1000 persen pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan akan terus mengawal setiap tahap persidangan,” ujar Prasetya Sanjaya. (Nasrullah)